RADAR NONSTOP - Pesan berantai beredar ke orangtua murid siswa SMK dan SMA. Isinya, orangtua wajib melarang anaknya keluar rumah apalagi ikut demo.
Salah satu isi pesan WhasApp (WA) itu adalah : jika ditemukan siswa yang melanggar dan ikut demo ke Jakarta terkait UU Cipta Kerja maka sekolah akan memberikan sanksi yang sebesar-besarnya.
Pejabat Sementara (Pjs) Wali Kota Depok, Dedi Supandi mengatakan, pihaknya telah berkoordinasi dengan Polres Metro Depok, terkait pelajar yang akan melakukan aksi demonstrasi terkait Omnibus Law di Jakarta.
BERITA TERKAIT :Dukung Peningkatan Literasi Keuangan Di Kalangan Pelajar, Bank DKI Gelar Sosialisasi Tabungan SimPel dan Program KEJAR
Pemberian Kondom ke Pelajar, Bang Dailami: Ajaran Sesat
Dia mengaku selain mendapatkan hukuman sanksi drop out (DO), atau dikeluarkan dari sekolah siswa tersebut, tidak akan mendapatkan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK).
"Jadi konsekuensinya selain di drop out dari sekolah, mereka (pelajar) yang terlibat unjuk rasa, pada saatnya nanti tidak akan dikeluarkan SKCK-nya oleh Kepolisian," kata Dedi di Depok, Selasa (12/10/2020).