RADAR NONSTOP - PSBB Transisi DKI Jakarta diperpanjang 14 hari dari 26 Oktober sampai 8 November 2020. PSBB diperpanjang karena kasus Corona melandai.
Tapi jika warga bangor dan tak patuh pada protokol kesehatan, maka Pemprov DKI Jakarta bisa saja melakukan rem darurat.
Dalam siaran pers PPID DKI Jakarta, Minggu (25/10/2020), penularan COVID-19 di DKI Jakarta relatif melandai. Dalam sepekan terakhir, persentase rata-rata kasus positif COVID-19 di DKI Jakarta 9,9 persen. Angka itu dengan ratio test 5,8 per 1.000 penduduk dalam sepekan terakhir.
BERITA TERKAIT :Sikapi Kondisi Pasien Koma Usai Menjalankan Operasi, Begini Penjelasan RSUD Kota Bekasi
Duka Gempa Sumedang, Pasien RSUD Teriak Kiamat Sambil Bawa Infus
Selain itu, rata-rata keterisian tempat tidur isolasi dalam dua minggu terakhir cenderung menurun dari 64% pada 12 Oktober 2020 menjadi 59% pada 24 Oktober 2020. Keterisian tempat tidur ICU juga relatif menurun dari 68% pada 12 Oktober 2020 menjadi 62% pada 24 Oktober 2020.
Indikator pengendalian COVID-19 dari FKM UI yang sempat menurun juga telah membaik dengan skor 64 per kemarin. Pada minggu lalu, indikator pengendalian COVID-19 di DKI Jakarta memiliki skor 60 pada 18 Oktober 2020. Nilai reproduksi efektif yang juga menjadi indikasi ada atau tidaknya penularan berada pada skor 1,05 (24 Oktober 2020) dibandingkan skor 1,06 pada 12 Oktober 2020.
Pemprov DKI pun berharap seluruh masyarakat ikut berperan dalam mempertahankan dan mengendalikan situasi COVID-19 di DKI Jakarta. Masyarakat diminta tetap disiplin menerapkan perilaku 3M, yaitu memakai masker, menjaga jarak, dan sering mencuci tangan.
Hal ini lantaran berdasarkan hasil pengamatan perilaku 3M yang dilakukan oleh Tim FKM dari UNICEF di DKI Jakarta, sempat terjadi penurunan tren kepatuhan pada perilaku memakai masker dari 75% (12 Oktober 2020) menjadi 71% (24 Oktober 2020) dan kepatuhan menjaga jarak dari 75% (12 Oktober 2020) menjadi 73% (24 Oktober 2020). Namun, terjadi perbaikan perilaku mencuci tangan dari 39% (12 Oktober 2020) menjadi 43% (24 Oktober 2020).
Sebelumnya, Pemprov DKI memperpanjang PSBB Masa Transisi. PSBB Masa Transisi di DKI Jakarta ini diperpanjang selama 14 hari dari 26 Oktober hingga 8 November 2020. Keputusan ini sesuai dengan Keputusan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 1020 Tahun 2020.
Jika tidak terdapat peningkatan kasus yang signifikan selama perpanjangan PSBB Masa Transisi ini, perpanjangan selama 14 hari akan dilakukan. Namun, apabila terjadi peningkatan kasus secara signifikan, pemberlakuan PSBB Masa Transisi ini dapat dihentikan.
"Dalam hal ini, seperti diketahui, Pemprov DKI Jakarta dapat menerapkan kembali kebijakan rem darurat (emergency brake). Artinya, apabila terjadi tingkat penularan yang mengkhawatirkan, Pemprov DKI Jakarta dapat menghentikan seluruh kegiatan yang sudah dibuka selama PSBB Masa Transisi dan menerapkan kembali pengetatan," kata Anies.