RADAR NONSTOP - Habib Rizieq Shihab (HRS) patut ditiru. Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) ini legowo saat kena denda Rp 50 juta.
HRS sapaan akrab Habib Rizieq Shihab menerima sanksi denda dan sanksi sosial pelanggaran protokol kesehatan pada masa PSBB transisi. Kegiatan HRS pada masa pandemi harus mengedepankan protokol kesehatan Covid-19, dan denda Rp50 juta yang ditetapkan pun sudah dibayar.
Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria (Ariza) mengatakan, Pemprov DKI Jakarta sudah mengirim surat dan menegur keluarga HRD berserta pengikutnya yang melakukan kegiatan pernikahan pada masa pandemi Covid-19 ini.
BERITA TERKAIT :HRS Bebas Murni, Siap Pimpin Aksi Bela Palestina?
Habib Rizieq Shihab Juga Ajukan Amicu Curiae, Sidang MK Makin Seru Nih...
Bersyukur, kata Riza, HRS dan pengikutnya mengerti, memahami dan menerima sanksi yang diberikan Pemprov DKI Jakarta sebesar Rp 50 Juta itu.
"Kami terima kasih kepada Habib Rizieq dan keluarga dan temen temen FPI yang menerima surat dan sanksi yang diberikan oleh Pemprov dan bahkan langsung memenuhi kewajiban dan tanggung jawab nya membayar denda sebanyak Rp50 juta," kata Ariza kepada wartawan, Minggu (15/11/2020).
Politikus Partai Gerindra itu itu juga menyebutkan bahwa sedikitnya telah memberi sanksi terhadap 37 orang yang hadir dalam acara pernikahan putri HRS di Petamburan, Jakarta Pusat itu. Mereka rata rata dikenakan sanksi sosialnkarena tidak menggunakan masker.
Ke depan, ia berharap semua bisa melaksanakan rangkaian kegiatan yang lebih baik lagi melakukan protokol kesehatan. Dirinya memahami dan mengerti bahwa pengikut atau pengagum HRS begitu banyak. Sekalipun tidak ada undangan, mereka berjamaah mendatangi kegiatan HRS.
Sementara Ketua Satgas Penanganan Covid-19 Doni Monardo memberikan apresiasinya kepada Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan yang telah memberikan sanksi kepada Imam Besar FPI Rizieq Shihab. Pemberian sanksi ini dilakukan karena acara yang digelar Rizieq tersebut menimbulkan kerumunan.
“Saya selaku Ketua Satgas menyampaikan apresiasi dan ucapan terima kasih kepada Gubernur DKI Bapak Anies Baswedan yang telah mengambil langkah-langkah terukur terhadap adanya pelanggaran dari suatu kegiatan yang diselenggarakan di Petamburan,” katanya saat konferensi pers, Minggu (15/11/2020).
Doni mengatakan Anies Baswedan telah mengirimkan tim yang dipimpin Kepala Satpol PP untuk menindaklanjuti sanksi tersebut. Denda sebesar Rp.50 juta ini merupakan jumlah tertinggi sanksi pelanggaran protokol kesehatan. Jika hal tersebut terulang maka denda akan dilipatgandakan.
“Gubernur Anies telah mengirimkan tim yang dipimpin kasatpol PP untuk menyampaikan denda administrasi sejumlah Rp50 juta kepada panitia yang menyelenggarakan acara tersebut. Denda ini adalah denda tertinggi. Dan apabila kemudian hari menurut Gubernur Anies Denda tersebut akan dilipatgandakan menjadi Rp100 juta,” ujarnya.
Dia juga mengapresiasi kerja Tim Satgas Satgas DKI Jakarta yang juga memberikan tindakan tegas kepada masyarakat yang hadir dalam acara tersebut. Terutama bagi yang tidak mengenakan masker di acara Petamburan.
“Dengan memberikan sanksi kepada 17 orang dan juga memberikan sanksi fisik kepada 19 orang. Untuk yang 17 orang dikenai sanksi denda, sehingga dana yang diterima oleh Satpol PP DKI Rp.1,5 juta,” ungkapnya.
Doni mengaku selalu berkoordinasi dengan Anies Baswedan. Menurutnya sebelum acara, Pemprov DKI Jakarta telah mengikuti imbauan secara lisan dan tertulis.
“Dan tadi malam tim Satpol PP pun telah menggelar lebih dari 200 personel untuk melihat kondisi yang ada di lapangan. Sehingga tadi pagi tim gabungan Satpol PP mengambil keputusan terjadi pelanggaran terhadap protokol kesehatan,” pungkasnya.