RADAR NONSTOP - Anggaran Daerah Perubahan atau APBDP DKI Jakarta masih signifikan. Padahal, Jakarta paling parah terdampak Corona.
Diketahui, DPRD telah mengesahkan Rancangan Peraturan Daerah (Reperda) APBDP DKI Jakarta, tahun anggaran 2020 dalam sidang paripurna di Gedung DPRD, Jalan Kebon Sirih, Jakarta Pusat, Senin (16/11/2020).
Pengesahan Raperda menjadi Perda tersebut didahului dengan pembacaan Laporan Hasil Pembahasan Banggar DPRD DKI terhadap Raperda.
BERITA TERKAIT :PPP DKI Aja Ambruk, RIDO Bisa Kena Prank Sandiaga Uno?
Pengamat: Orang Lama Jangan Ikut Seleksi, DPRD Harus Audit Anggaran KPID Jakarta
Dari laporan tersebut, diketahui bahwa nilai APBD Perubahan DKI Jakarta 2020 turun 13,9 persen dari APBD Penetapan 2020, sehingga APBD Perubahan 2020 turun menjadi Rp63,23 triliun dari semula Rp87,95 triliun.
Penurunan tersebut diakibatkan turunnya pendapatan dari Rp82,19 triliun pada APBD Penetapan, menjadi Rp57,06 triliun.
Meski demikian, keuangan DKI terbantu oleh cairnya dana cadangan yang tidak dianggarkan pada APBD Penetapan, menjadi Rp1,4 triliun pada APBD Perubahan, dan naiknya angka pinjaman daerah dari sebesar Rp260 miliar pada APBD Penetapan, menjadi Rp3,56 triliun pada APBD Perubahan.
Setelah laporan dibacakan, Ketua DPRD DKI Prasetio Edi Marsudi sebagai pimpinan sidang menanyakan kepada anggota Dewan yang hadir. Seluruh anggota pun, menjawab setuju.
Pimpinan DPRD dan Gubernur Anies Baswedan lalu menandatangani Raperda APBD Perubahan 2020 yang sudah disahkan menjadi Perda, dan Perda tersebut kemudian diserahkan kepada Anies.