Jumat,  29 March 2024

KTP Lelaki Tapi Di Medsos Jadi Cewek, Selebgram Millen Cyrus Masuk Sel Pria 

NS/RN
KTP Lelaki Tapi Di Medsos Jadi Cewek, Selebgram Millen Cyrus Masuk Sel Pria 

RADAR NONSTOP - Millen Cyrus dimasukan ke sel pria. Selebritis media sosial atau selegram bernama lengkap Muhammad Millendaru Prakasa Samudro ini terbukti mengkosumsi narkoba. 

Masuknya Millen kepenjara pria menjadi trending topik di twitter. Kapolres Pelabuhan Tanjung Priok AKBP Ahrie Sonta mengatakan Millen ditetapkan tersangka atas kasus narkoba. 

Ahrie beralasan, dalam KTP Millen berjenis kelamin lelaki. Sementara saat beraksi di medsos, Millen dikenal sebagai wanita.

BERITA TERKAIT :
Sering Mangkir Bikin Polisi Geregetan, Siskaeee Digerebek Di Apartemen Kota Gudeg
Mangkir Soal Film Porno, Siskaeee Mau Dijemput Paksa 

Millen ditangkap pada Minggu (22/11) dini hari di salah satu hotel di wilayah Jakarta Utara. Polisi mengamankan barang bukti satu buah bong, sabu seberat 0,36 gram dan minuman keras.

Saat ditangkap itu, kata Ahrie, Millen juga tengah bersama seorang rekan prianya berinisial JR. Dari test urine, JR diketahui negatif narkoba. 

"Status JR masih saksi. Ada dua orang masih kita kejar," ucap Ahrie.

Lebih lanjut, ia menyatakan, dari pemeriksaan diketahui bahwa Millen sudah beberapa kali menggunakan narkoba. "Ya baru 3-4 kali, beberapa bulan. Ya kemarin di hotel, lalu ada di Bali dengan di Jakarta di beberapa tempat. Baru itu aja," ucap dia.

Belum ada pernyataan dari pihak Millen Cyrus terkait kasus ini narkoba ini. Sementara Institute for Criminal Justice Reform (ICJR) mengkritik Polres Pelabuhan Tanjung Priok karena menahan Millen di sel pria.

Peneliti ICJR Maidina Rahmawati menilai seharusnya Millen ditahan di sel perempuan karena mengekspresikan diri sebagai gender perempuan.

"Menahan M (Millen) di tempat laki-laki jelas memberikan risiko keamanan pada M, risiko terjadinya stigma, pelecehan hingga kekerasan, potensi pelanggaran hak asasi manusia yang tidak terhindarkan," katanya dikutip dari CNNIndonesia, Senin (23/11).