Jumat,  29 March 2024

Parlemen Dan Pejabat Daerah Dicap Terkorup

NS/RN/NET
Parlemen Dan Pejabat Daerah Dicap Terkorup
Ilustrasi

RADAR NONSTOP - anggota legislatif atau politisi yang duduk sebagai anggota dewan dicap sebagai paling korup. Mereka mendapatkan skor 51 Persen. Lalu, urutan kedua ada pejabat pemerintah daerah 48 Persen.

Di bawahnya ada pejabat pemerintahan, 45 Persen. Polisi, 33 persen dan Pebisnis 25 persen. Data itu terdiri dari Transparency International Indonesia (TII).

TII mengatakan masyarakat menempatkan anggota legislatif sebagai lembaga terkorup di Indonesia.

BERITA TERKAIT :
PPP & Demokrat Rawan Gak Lolos Parlemen, Sandiaga Uno Gak Ngaruh Dong?
Pilah-Pilih Caleg Biar Nggak Kecewa, Jangan Pilih yang Kikir bin Pelit

Survei ini melibatkan 1.000 responden rumah tangga (household) dengan usia di atas 18 tahun dan dengan latar belakang yang berbeda. Wawancara dilakukan berdasarkan telepon dengan menggunakan metode random digital dialing dengan margin of error 3,1 persen. Survei dilakukan pada 15 Juni-24 Juli 2020.

"Korupsi politik ini kita lihat dengan ditempatkannya tadi dari peringkat lembaga yang menurut masyarakat paling korup, anggota DPR, senator, artinya lembaga perwakilan ini dianggap menjadi lembaga yang paling korup dan menjadi catatan bagi kita semuanya," kata Sekjen TII Indonesia Danang Widoyoko dalam diskusi daring bertajuk 'Launching Global Corruption Barometer Indonesia 2020', Kamis (3/12/2020).

Danang mengatakan hal ini harus menjadi catatan khusus. Dia khawatir hasil ini dapat memunculkan populisme global yang menyatakan berkurangnya kepercayaan masyarakat terhadap lembaga demokrasi.

Danang mengatakan akibat ketidakpercayaan ini, para pemimpin politik kemudian mengabaikan lembaga demokrasi. Ia menyebut para politikus akan langsung menyasar kepada masyarakat tanpa melibatkan lembaganya. Jadi fondasi demokrasi menjadi catatan serius terkait hal ini.

"Sehingga kemudian para pemimpin politik ini mengabaikan lembaga demokrasi dan menjangkau langsung pemilih pendukungnya tanpa melalui lembaga demokrasi yang intinya sebetulnya membuat sendi-sendi demokrasi pondasi demokrasi menjadi catatan," ungkapnya.

Lembaga atau Institusi Terkorup di Indonesia versi TII:

1. Anggota Legislatif, 51 Persen
2. Pejabat Pemerintah Daerah, 48 Persen
3. Pejabat Pemerintahan, 45 Persen
4. Polisi, 33 Persen
5. Pebisnis, 25 Persen
6. Hakim/Pengadilan, 24 Persen
7. Presiden/Menteri, 20 Persen
8. LSM, 19 Persen
9. Bankir, 17 Persen
10. TNI, 8 Persen
11. Pemuka Agama, 7 Persen