Jumat,  22 November 2024

Dua SKPD Akan Dipanggil, ‘New Monggo Mas’ Terancam Ditutup

BCR/RN/SN
Dua SKPD Akan Dipanggil, ‘New Monggo Mas’ Terancam Ditutup
Ketua Komisi B DPRD DKI, Abdul Aziz (Foto: Net)

RADAR NONSTOP - Pelanggaran aturan hiburan malam selama PSBB yang dilakukan oleh Diskotek 'New Monggo Mas' memancing reaksi keras dari Anggota DPRD DKI Jakarta. Terlebih, selain memaksa beroperasi ditengah PSBB, ditempat tersebut juga didapati 9 orang pengunjung positif menggunakan narkoba.

Untuk hal tersebut, Ketua Komisi B DPRD DKI Jakarta, Abdul Aziz mengatakan pihaknya akan meminta Gubernur DKI Anies Baswedan untuk melakukan evaluasi terhadap kinerja anak buahnya di Disparekraf dan Satpol PP. 

"Ya, saya minta dilakukan evaluasi kepada mereka, harus ada evaluasi menyeluruh. Ini kan tugas mereka mengawasi, memantau, dan mencegah. Bagaimana kok mereka bisa tidak tahu ada diskotek buka di tengah PSBB? Apalagi, ini ada narkoba disana, kok bisa tidak tahu?," ucap Aziz kepada wartawan di Jakarta, Sabtu (19/12/2020).

BERITA TERKAIT :
Pramono Jangan Mau Dikibuli, Para Pemburu Jabatan Jago Klaim Dan Pasang Boneka
PPP DKI Aja Ambruk, RIDO Bisa Kena Prank Sandiaga Uno?

Aziz menyebutkan Disparekraf sebagai institusi yang mengurusi tempat usaha hiburan malam serta Pol PP sebagai penegak Perda seharusnya sudah bisa mengawasi hal itu terjadi. Bahkan, ia mengatakan tugas Pol PP jangan disamakan dengan tugas pemadam kebakaran, yang bergerak jika sudah ada laporan.

"Makanya, nanti, kalau ternyata Disparekraf terbukti lalai, saya akan panggil untuk dimintai klarifikasi dari mereka, bagaimana ini semua bisa terjadi?. Karena, pengawasan harusnya kan tugas Disparekraf dan juga Satpol PP, mereka harusnya kolaborasi," terang Aziz.

Sorotan tajam dari politisi PKS tersebut dipicu lantaran pelanggaran yang dilakukan New Monggo Mas menurutnya adalah pelanggaran yang serius. Sebab itu, Aziz meminta agar Pemprov DKI tidak main-main dan segera menindak tegas Diskotek tersebut.

"Saya kira, ini adalah pelanggaran yang serius, Pemprov DKI harus memberi sanksi yang serius dan tegas. Apalagi, ini ditemukan ada narkoba, saya minta ini diproses dan diusut tuntas, karena ini persoalan nyawa warga di tengah masa PSBB DKI dan tingginya kasus Covid. Pemprov jangan main-main. Ini harus ditindak tegas," ujarnya.

Sebab, hemat Aziz, kalau kasus seperti ini tidak ditindak tegas, maka akan menjadi contoh buruk bagi pelaku usaha hiburan malam, ia mendorong Pemprov DKI bertindak untuk memberi efek jera terhadap tempat hiburan malam lain. Namun demikian, ia enggan berspekulasi mengenai siapa yang membekengi tempat hiburan malam tersebut.

"Jangan sampai mereka menganggap ini kasus biasa, sehingga mereka tetap berani curi-curi buka secara diam-diam. Jadi, harus ada efek jera kepada yang lain, soal itu (Beking) saya tidak mau berspekulasi ya, biarkan nanti itu diproses oleh aparat yang berwenang, kalau ada, ya harus ditindak tegas," tegasnya.

Lebih lanjut Aziz menegaskan bahwa pihaknya akan segera melakukan pemanggilan kepada dua instansi pemerintah tersebut untuk dilakukan klarifikasi atas persoalan tersebut. Ia mengungkapkan seharusnya kedua SKPD tersebut bisa saling bekerja sama untuk memantau kemungkinan adanya pelanggaran seperti itu dilapangan.

"Kita akan klarifikasi ini pengawasannya bagaimana? Apakah sebelumnya sudah ada info dari Disparekraf ke Satpol, tetapi Satpolnya tidak bergerak atau gimana? Apakah sudah diwarning, atau bagaimana, nanti kita tanyakan," tuturnya

"Misalnya, Satpol kasih info ke Disparekraf. Eh, ini ada Diskotek buka lho, gimana?. Jadi, mestinya Satpol juga inisiatif melakukan pengawasan. Satpol jangan hanya mengandalkan nunggu laporan, baru mau gerak," sambungnya.

Senada dengan koleganya di Kebon Sirih tersebut, Anggota Fraksi Gerindra DPRD DKI Syarifudin juga menilai, kasus ini terjadi tak lepas dari akibat kelalaian dua SKPD Disparekraf dan Satpol PP. Sehingga, dia menyebut, keduanya juga harus bertanggung jawab.

"Ya, ini sepertinya kelalaian dari Disparekraf dan Pol PP," katanya.

Lebih menukik dari Aziz, Menurut Syarifudin, sanksi tegas yang harus diberikan adalah berupa penutupan tempat usaha tersebut. Hal itu lantaran selain nekat beroperasi di masa PSBB juga BNNP DKI menemukan pengunjung positif narkoba di Diskotek tersebut.

"Harus ditutup karena dalam masa PSBB Transisi. Sedangkan Disparekraf dan Satpol PP harus diberikan teguran. Agar tidak ada lagi Diskotek yang nekat buka di masa Pandemi seperti ini," tutup Syarifudin.

#DKI   #Diskotik   #DPRD   #