Kamis,  28 March 2024

Amsiong-nya PNS Yang Gagal Dapat Duit Tukin Rp 10 Juta Per Bulan 

NS/RN/NET
Amsiong-nya PNS Yang Gagal Dapat Duit Tukin Rp 10 Juta Per Bulan 
Ilustrasi

RADAR NONSTOP - Mimpi para ASN bakal dapat menaikkan Tunjangan Kinerja (tukin) harus gigit jari. Mimpi ASN kalau sebulan dapat Rp 9 juta hingga Rp 10 juta malah amsiong. 

Diketahui, Kementerian Keuangan (Kemenkeu) masih mengkaji rencana gaji Aparatur Sipil Negara (ASN). Di mana Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Tjahjo Kumolo berancana menaikkan Tunjangan Kinerja (tukin) PNS minimal jadi Rp9 juta hingga Rp10 juta.

"Kok bisa ya gagal. Amsiong dong," keluh seorang ASN di kementerian kepada wartawan, Minggu (3/1) malam.

BERITA TERKAIT :
Harga Celana Dalam Di Hongkong Rp 140 Ribu, Biaya Bea Masuknya Rp 800 Ribu
Pegawai Bea Dan Cukai Yang Tajir Waspada, KPK Lagi Membidik Tuh

Seperti diberitakan, Kemenkeu hingga kini belum melakukan kajian kenaikan gaji ASN. Kepala Biro Komunikasi dan Layanan Informasi Kementerian Keuangan Rahayu Puspasari mengatakan, skema gaji dan pensiun, saat ini masih dalam tahap pengkajian interdep.

"UU 5 tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara yang di antaranya mengamanatkan penyusunan peraturan pemerintah tentang skema gaji dan pensiun, saat ini masih dalam tahap pengkajian interdep, dengan mempertimbangkan banyak aspek, di antaranya termasuk dampaknya terhadap keuangan negara jangka pendek dan jangka panjang," kata Rahayu, di Jakarta, Selasa (29/12/2020).

"Dalam UU tersebut dinyatakan bahwa Pemerintah masih fokus pada penanganan pandemi dan pemulihan ekonomi, dan tidak ada rencana untuk menaikkan gaji PNS," tandasnya

Menurut Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB) Tjahjo Kumolo, memang penghasilan yang diterima ASN, PNS saat ini meliputi berbagai hal, gaji pokok, tujungan yang melekat pada tunjungan keluarga, tunjangan jabatan baik fungsional struktural maupun umum.

"Ada juga tunjungan kinerja, ada juga honorium uang sidang, uang rapat yang saya kira bersifat opsional per kegiatan. Ada juga tunjungan khusus untuk PNS dalam kondisi tertentu," tuturnya.