Sabtu,  20 April 2024

Virus Corona

Banyak Kantor Di Jakarta Tabrak PPKM, Bos Satpol PP Jangan Cuap-Cuap Aja Dong? 

RN/NS
Banyak Kantor Di Jakarta Tabrak PPKM, Bos Satpol PP Jangan Cuap-Cuap Aja Dong? 

RADAR NONSTOP - Kepala Satpol PP DKI Jakarta, Arifin diminta jangan hanya cuap-cuap. Sebab, hari pertama 'rem darurat' atau Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) masih banyak yang melanggar. 

Dari pantauan wartawan, perkantoran di kawasan Thamrin dan Sudirman masih memberlakukan jam kantor seperti biasa. Bahkan, kapasitas banyak yang lebih dari 25 persen. 

"Kami masuk seperti biasa, dan kapasitas lebih dari 50 persen," tegas karyawan di kawasan Thamrin inisial LJ saat ditemui, Senin (11/1) malam. 

BERITA TERKAIT :
Asyik Wara-wiri di Jalan, Sejumlah PPKS Diciduk Satpol PP Jakut
Biar Aman Serta Tertib, Satpol PP Jakut Gelar Razia PPKS dan Minol

Diketahui, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) DKI Jakarta pun menerjunkan ribuan personel untuk melakukan pengawasan atau patroli selama pelaksanaan aturan tersebut.

"PSBB yang ditugaskan dari kami jumlahnya hampir 2.000 personel," kata Kepala Satpol PP DKI Jakarta, Arifin, Senin (11/1).

Arifin menjelaskan, pengawasan itu fokus pada pelaksanaan protokol kesehatan, seperti penggunaan masker. Kemudian, menjelang siang hari, para petugas akan memprioritaskan pengawasan pada kapasitas pekerja perkantoran di wilayah Ibu Kota.

Adapun Pemprov DKI membatasi kapasitas bekerja dari kantor atau work from office (WFO) sebesar 25 persen. Dia mengimbau kepada masyarakat untuk melapor, jika menemukan operasional perkantoran melebihi kapasitas yang telah ditentukan.

"Kami dorong laporkan kantornya bila tidak patuh yang sudah ditetapkan di luar sektor esensial harus 25 persen, esensial boleh 100 persen," ucap mantan Camat Taman Sari ini.

Selain itu, sambung Arifin, pihaknya juga akan melakukan pengawasan terhadap tempat usaha, seperti restoran dan kafe. Dia menuturkan, pengawasan itu untuk memastikan bahwa tempat-tempat tersebut beroperasi melayani makan di tempat (dine in) hingga pukul 19.00 WIB sesuai aturan yang telah ditetapkan.