RN - Akhirnya bikin sartifikat tanah bisa online. Jika ini benar-benar terwujud maka, para calo yang biasa menjual jasa pengurusan bakal gigit jari.
Para calo biasa menawarkan jasa kepada warga dengan harga tinggi. Untuk mengurus akte jual beli menjadi sartifikat misalnya, calo biasa mematok harga hingga puluhan juta.
Diketahui, Kementerian Agraria dan Tata Ruang (ATR)/Badan Pertanahan Nasional (BPN) menegaskan aturan sertifikat tanah dalam bentuk elektronik atau e-sertifikat sudah terbit. Aturan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri ATR/Kepala BPN Nomor 1 Tahun 2021 tentang sertipikat elektronik.
BERITA TERKAIT :Urus Sartifikat, Pengembang Ngaku Sudah Kena Pungli Jadinya Lama
AHY Dicecar DPR Soal 78 Pejabat BPN Kesandung Masalah Hukum
Jubir Kementerian ATR, Teuku Taufiqulhadi menyatakan, pelaksanaan pendaftaran tanah dapat dilakukan secara elektronik. Dalam pasal 2 menyebutkan, pelaksanaan pendaftaran tanah secara elektronik meliputi pendaftaran tanah untuk pertama kali dan pemeliharaan data pendaftaran tanah.
"Tanah yang sudah ditetapkan haknya menjadi hak atas tanah, hak pengelolaan, hak milik atas satuan rumah susun, hak tanggungan atau tanah wakaf didaftarkan melalui sistem elektronik dan diterbitkan e-sertipikat," bunyi Pasal 12.
Sedangkan untuk penggantian sertifikat fisik menjadi e-sertifikat diatur dalam pasal 14. Pelaksanaannya melalui permohonan pelayanan pemeliharaan data pendaftaran tanah.
Penggantian sertipikat fisik menjadi e-sertifikat pun dilakukan apabila data fisik dan data yuridis pada buku tanah dan sertipikat telah sesuai dengan data fisik dan yuridis yang berada dalam sistem elektronik.