RN - Catherine Wilson dihukum tujuh bulan atas kasus kepemilkan narkotika. Wanita yang akrab disapa Keket ini diperkirakan akan menghirup udara bebas pada Febuari 2021 mendatang.
“Catherine sudah menjalankan masa tahanannnya selama 6 bulan 13 hari,” kata Kuasa hukum Catherine Wilson, Verna Wahyono usai mengikuti sidang putusan di Pengadilan Negeri Depok, Senin (25/1).
Jelang kebebasannya, Verna mengatakan Catherine sudah tak sabar ingin bertemu dengan ibunya. Rasa rindu Catherine muncul karena ia tak sempat hadir di acara ulang tahun sang Ibu belum lama ini.
BERITA TERKAIT :Pemakai Narkoba Hanya Direhabilitasi, 4,8 Juta Pecandu Selamat Dari Bui
Pemakai Narkoba Hanya Rehabilitasi Tanpa Dipenjara, Kalau Bandar Hukumannya Mati
Ketika disinggung rencana Catherine usai bebas dari hotel prodeo, Verna mengaku belum mengetahuinya. “Kegiatan Catherine (usai bebas—Red) kalau itu sih kurang tau yah, karena kalau dari pihak keluarga bakal sembayang dulu atau apa mungkin. Karena kan harus ada beberapa yang harus dilakukan juga terutama mungkin beliau mau ketemu mamanya,” jelas Verna.
Selama menjalani masa tahanan, Verna mengaku Catherine banyak mengalami perubahan positif terutama dalam kehidupan religiusnya. Selain menjalankan shalat lima waktu, Catherine juga tak pernah melewatkan puasa senin-kamis.
"Kalau perubahan besar yang paling di jalani sama Kak Catherine selama ini, dari awal sampe sekarang puasa sama solatnya sih lebih rajin. Setiap hari Senin dan Kamis, puasa," ungkap Verna.
Selain itu, lanjut Verna, penampilah busana Catherine yang dulu kerap berbusana seksi kini lebih tertutup. Bahkan, sejak awal sidang Catherine memilih menggunakan kerudung.
Namun, Verna tidak mengetahui secara pasti apakah kerudung yang digunakan Catherine selama ini sebagai pertanda dirinya akan terus berhijab atau tidak.
"Kalau terkait dengan jilbab itu saya kurang tau yah, karena kan mungkin saya juga nggak ngerti. Karena kalau jilbab sendiri kan memang harus dari Kak Catherine sendiri. Mungkin bisa ditanyakan ketika Kak Catherine udah selesai (bebas--Red)," tutup Verna.
Setelah melewati serangkaian persidangan terkait kasus narkoba yang menjeratnya, Catherine Wilson divonis hukuman 7 bukan penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Depok, Senin (25/1/).
Catherine terbukti bersalah memiliki dan mengonsumsi narkoba jenis sabu. Vonis ini lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum yang menuntut Catherine Wilson dipenjara selama 8 bulan.