RN - Mania rokok atau bisa disebut ahli hisap mengelus dada soal kenaikan harga rokok. Para perokok menilai, kenaikan itu bisa merusak kantong.
"Kaya Corona aja naik dan melejit. Harusnya janganlah," tegas Bambang, perokok yang biasa menghisap rokok putih saat ditemui di kafe kopi kawasan Tebet, Jaksel, Senin (1/2) malam.
Begitu juga dengan Aldi Rivan. Mahasiswa semester akhir universitas swasta di Jakarta Pusat ini menyatakan, kenaikan harga rokok bisa menguras uang jajan.
BERITA TERKAIT :Jual Rokok Per Batang Dilarang, Ahli Hisap: Sama Aja Kita Disuruh Paru-Paru
Cukai Rokok Naik Terus, Ahli Hisap: Kita Beli Rokok Lintingan Aja
"Gimana lagi, rokok naik ya mau gak mau kurangi jajan lah," tegasnya.
Adapun kenaikan tersebut rata-rata sekira 12,5% yang dapat mempengaruhi kenaikan harga rokok.
Meskipun secara umum kenaikannya 12,5%, namun masing-masing kelompok atau golongan kenaikanya berbeda-beda. Jika dikalkulasikan kenaikan harga rokok per bungkus bisa mencapai Rp 5-10 ribu per bungkus.
Srigaret Keretek Mesin (SKM) 2B dan Sigaret Putih Mesin (SPM) 2B kenaikan tarifnya lebih tinggi daripada SKM 2 A dan SPM 2A.
Hal itu ditujukan untuk mempersempit gap tarif atau sebagai sinyal simplifikasi. Sedangkan untuk golongan Sigaret Kretek Tangan (SKT) IA, SKT IB, SKT II, dan SKT III tidak ada kenaikan sama sekali atau 0%.
Adapun kenaikan berdasarkan golongan dan tarifnya sebagai berikut:
Srigaret Keretek Mesin (SKM)
- SKM I naik 16,9% , tarif cukainya jadi Rp 865 per batang
- SKM IIA naik 13,8% , tarif cukainya jadi Rp 535 per batang
- SKM IIB naik naik 15,4% , tarif cukainya jadi Rp 525 per batang
Sigaret Putih Mesin (SPM)
- SPM I naik 18,4% , tarif cukainya jadi Rp 935 per batang
- SPM IIA naik16,5% , tarif cukainya jadi Rp 565 per batang
- SPM IIB naik18,1%, tarif cukainya jadi Rp 555 per batang