Jumat,  29 March 2024

Perusahaan Penyedia Bansos Corona Bakal Diacak-Acak KPK 

NS/RN/NET
Perusahaan Penyedia Bansos Corona Bakal Diacak-Acak KPK 
KPK geledah dua perusahaan penyedia Bansos di Jakarta dan Bekasi.

RN - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus membidik perusahaan penyedia Bansos. Kamis (18/2), dua perusahaan swasta di Bekasi dan Jakarta digeledah.

Penggeledahan dilakukan untuk mencari bukti tambahan terkait kasus dugaan suap pengadaan bansos untuk penanganan Covid-19. Sumber di KPK menyebutkan, ada belasan perusahaan penyedia Bansos yang saat ini masih diselidiki KPK.

"Kamis (18/02/2021), tim penyidik KPK telah selesai melakukan penggeledahan di dua lokasi berbeda terkait penyidikan perkara dugaan suap dalam Pengadaan Bantuan Sosial Untuk Wilayah Jabodetabek Tahun 2020," kata Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri melalui pesan singkatnya, Jumat (19/2/2021).

BERITA TERKAIT :
Caleg Terpilih Wajib Lapor LHKPN, Yang Bikin Laporan Palsu Bisa Ditindak 
Warning KPK Untuk Pejabat, BUMN & BUMD, Yang Terima Bingkisan Lebaran Bisa Dipenjara

Berdasarkan informasi yang dihimpun, dua perusahaan yang digeledah itu yakni kantor di Lantai 21 Tower Alamanda, TB Simatupang, Jakarta Selatan dan di Jalan Boulevard Raya, Grand Galaxy Blok RRG 2, Kota Bekasi, Jawa Barat.

Dari penggeledahan di dua perusahaan swasta tersebut, penyidik mengamankan sejumlah barang bukti berupa dokumen dan alat elektronik. Adapun, dokumen itu diantaranya, dokumen penawaran, rekening koran perusahaan, dokumen pembelian barang, serta dokumen aliran uang perusahaan.

"Barang bukti yang diamankan diantaranya berbagai dokumen dan alat elekronik yang terkait dengan perkara. Selanjutnya barang bukti tersebut akan dilakukan analisa dan verifikasi mendalam untuk dilakukan penyitaan," terang Ali.

Salah satu perusahaan diduga berafiliasi oleh anggota DPR RI. Sementara satu perushaan lainnya dikabarkan berafiliasi dengan staf ahli mantan Menteri Sosial, Juliari Peter Batubara. 

Sejauh ini, KPK baru menetapkan lima orang tersangka dalam perkara ini.Kelima tersangka itu yakni, mantan Mensos Juliari P Batubara. Kemudian, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Kemensos, Matheus Joko Santoso (MJS) dan Adi Wahyono (AW) serta dua pihak swasta pemberi suap yakni Ardian IM (AIM), Harry Sidabukke (HS).