RADAR NONSTOP - Pemkot Jakarta Pusat mengamankan sebidang tanah seluas 600 m2 yang berlokasi di Berlian Raya Kavling Blok Z persil 660 dan 670 Rw.04 Kel.Sumur Batu, Kemayoran, Jakarta Pusat.
Tanah seluas 600 m2 saat ini dikuasai dan dipergunakan oleh warga untuk sarana olahraga dan pengurus RW 04, Kelurahan Sumur Batu, Kemayoran, Jakarta Pusat sebagai penanggungjawab penggunaan.
Menurut Bayu Meghantara, pengamanan sebidang tanah yang dimanfaatkan untuk sarana olahraga untuk menjaga ketenangan dan ketertiban masyarakat khususnya pengguna lapangan olahrga.
BERITA TERKAIT :Selamat, ‘Bos’ LP2AD Viktor Irianto Napitupulu Terpilih Jadi Dekot
Amukan Si Jago Merah di Jakpus, Empat Bulan Sudah 82 Kali Kebakaran
Dikatakan, akhir-akhir ini ada pihak-pihak yang mengaku sebagai pemilik bidang tanah tersebut. Sehingga meresahkan warga, khususnya pengguna lapangan olahraga itu.
“Pemerintah Kota Jakarta Pusat mengamankan,” jelas Bayu Meghantara didampingi Sekretaris Kota, Iqbal Akbaruddin saat menyaksikan serah terima pengamanan bidang tanah lapangan olahraga, Minggu (4/11).
Saat ini Pemerintah Kota Jakpus sedang melakukan penelitian terhadap sertifikat Hak Milik Nomor 1713/Sumur Batu (sisa) dahulu sertifikat Hak Milik Nomor 73/Harapan Mulya (sisa) a.n Achmad Kartawidjaya.
“Hingga pemeriksaan ini selesai, warga tetap dapat mempergunakan lapangan olahraga yang terletak di Kavling Z No 669-670 Rw.04, Sumur Batu sebagai sarana olahraga,” kata Bayu.
Ketua Rw.04 Kel.Sumur Batu, HM. Joko Hardoyo mengatakan, warga sumur batu sudah memanfaatkan lapangan olahraga 20 tahun, namun akhir akhir ini ada pihak yang mengaku sebagai pemilik tanah tersebut, sehingga menimbulkan keresahan warga.
Untuk mengantisipasi hal yang tidak diinginkan akhirnya kami melaporkan kepada Camat Kemayoran yang dilanjutkan ke Walikota, agar tanah tersebut diamankan supaya warga bisa memanfaatkan bidang tanah sebagai sarana olahraga selama tanah itu belum dimanfaatkan oleh pemilik yang sebenarnya,” jelas Joko.