RADAR NONSTOP - Orang tua harus jeli memperhatikan sekolah. Saat ini, Perguruan Tinggi Negeri (PTN) melarang pendaftaran siswa dari sekolah yang sudah kadaluwarsa akreditasinya lebih dari 1 tahun.
Kepala Biro Perencanaan dan Kerja Sama Luar Negeri Kemendikbud Suharti mengatakan, masa kadaluwarsa akreditasi sekolah menjadi salah satu hal yang penting diperhatikan.
“Sebab, saat ini Perguruan Tinggi Negeri (PTN) melarang pendaftaran siswa dari sekolah yang sudah kadaluwarsa akreditasinya lebih dari dari satu tahun,” ujar Suhartini di Hotel Century Jakarta, Senin (5/11/2018).
BERITA TERKAIT :Curhatan Warga Penjaringan Soal Problematika Ijazah Tertahan Hingga Terancam Anak Tak Ikut Ujian
Mendikdasmen Janji Naikan Gaji, Guru SD Dan SMP Wajib Tersenyum
Suhartini juga mengatakan, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) bakal mengubah skema akreditasi sekolah.
Secara garis besar, skema akreditasi tidak akan hanya memenuhi standar-standar kuantitas semisal jumlah guru, gelar guru harus sarjana atau diploma empat, jumlah ruang kelas, laboratorium dan sebagainya.
Ia menilai proses akreditasi yang berlaku saat ini perlu diubah karena jika melalui skema lama pemanfaatannya belum bisa dilihat secara betul.
Karena itu nantiya skema akreditasi sekolah bakal difokuskan pada pembenahan setiap sekolah. Selain itu, nantinya Lembaga Penjaminan Mutu Pendidikan (LPMP) bakal difungsikan untuk memberikan pendampingan terkait penguatan kualitas di sekolah.
"Instrumen untuk juknisnya sekarang sedang diusulkan untuk diperbaiki. Sekarang sedang digarap oleh Badan Akreditasi dan Balitbang Kemendikbud," kata Suhartini.
Kendati begitu dia belum bisa menyebutkan kapan skema baru akreditasi tersebut bakal direalisasikan. Namun dia optimistis melalui skema baru ini sekolah mengetahui hal-hal apa saja yang harus diperbaiki.
Intinya, kata dia, selain status atau nilai akreditasi ke depan bakal ada rekomendasi bagi sekolah tersebut agar bisa semakin mengembangkan kualitas.
"Satu lagi yang sudah disepakati adalah sekarang ini akreditasi harus diulang atau direakreditasi lima tahun sekali, sumber daya yang kita miliki di kemendikbud itu juga memastikan akreditasi itu jangan sampai kedaluwarsa akreditasinya," pungkasnya.