Jumat,  26 April 2024

Dukung Larangan Mudik, DKI Bakal Terapkan Surat Izin Keluar Masuk

DIS/RN
Dukung Larangan Mudik, DKI Bakal Terapkan Surat Izin Keluar Masuk

RN – Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mendukung pemerintah pusat yang melarang mudik Lebaran 2021. Terkait hal itu, Pemprov DKI pun berencana akan menerapkan Surat Izin Keluar Masuk (SIKM) Jakarta.

Wakil Gubernur DKI Jakarta, Ahmad Riza Patria mengatakan, pihaknya masih mendiskusikan langkah yang akan diterapkannya untuk mendukung larangan mudik Lebaran 2021.

"Nanti kita akan diskusikan, belum sejauh itu. Apakah akan ada SIKM dan sebagainya nanti kita akan diskusikan bersama ke depan," kata Ariza di Balai Kota, Jumat (26/3/2021).

BERITA TERKAIT :
Alhamdulillah, Kasus Timah Kalah Dengan Perputaran Duit Lebaran Rp 369,8 Triliun
Jakarta Macet Lagi, Warga: Kite Setres Lagi Aja 

Riza menuturkan, masyarakat Jakarta sebaiknya belajar dari pengalaman sebelumnya bahwa lonjakan kasus penularan Covid-19 meningkat setiap kali libur panjang. Untuk itu, menurutnya, kebijakan pembatasan perlu dipertimbangkan oleh Pemprov DKI.

"Pengalaman-pengalaman dari tahun lalu dan bulan-bulan sebelumnya kita tahu akibat dari libur panjang, banyak yang keluar kota, mudik, dan sebagainya menimbulkan peningkatan kasus," ujarnya.

Ia pun mengimbau masyarakat tidak mudik dan bersilaturahmi lebaran secara daring. "Mudik sekarang tidak harus ketemu, ada digital, ada teknologi, ada IT, bisa melalui handphone WhatsApp, bisa melalui video call dan lain sebagainya," tuturnya.

Perlu diketahui, pada libur lebaran 2020, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menerbitkan Peraturan Gubernur Nomor 47 Tahun 2020 tentang Pembatasan Kegiatan Bepergian Keluar dan Atau Masuk Provinsi DKI Jakarta dalam Pencegahan Penyebaran Covid-19.

Dalam Pergub tersebut, setiap orang yang hendak masuk atau keluar Provinsi DKI diwajibkan memiliki surat izin khusus. Surat itu hanya dikeluarkan oleh Pemprov DKI.

Aturan ini tertuang dalam Pasal 7 ayat 1 yang berbunyi "Setiap orang, pelaku usaha, atau orang asing yang karena tugas dan pekerjaannya dan/atau alasan darurat melakukan kegiatan berpergian masuk Provinsi DKI Jakarta dari luar Jabodetabek wajib memiliki Surat Izin Keluar Masuk (SIKM) selama masa penetapan bencana non alam penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) sebagai bencana nasional."

#mudik   #larang   #sikm