Sabtu,  20 April 2024

THR Dicicil Dengan Alasan Corona, Bos Dzolim Bakal Kena Laknat?  

NS/RN/NET
THR Dicicil Dengan Alasan Corona, Bos Dzolim Bakal Kena Laknat?  
Ilustrasi

RN - Kalangan buruh meminta kepada para pengusaha agar tidak mencicil duit tunjangan hari raya (THR). Sebab ada indikasi THR akan dicicil dengan alasan dampak dari Corona. 

"Kalau bos dzolim semoga kena laknat aja. Janganlah dzolim kepada karyawan," tegas karyawan di Jakarta yang namanya enggan disebutkan, Senin (12/4). 

Pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) memutuskan bahwa tunjangan hari raya (THR) 2021 wajib diberikan kepada karyawan tanpa dicicil. Pemprov DKI Jakarta akan menindaklanjuti hal ini dengan memperketat pengawasan terhadap perusahaan di Ibu Kota.

BERITA TERKAIT :
JARI’98 Bagi bagi THR, Aktivis dan Simpatisan dari Kalimantan Hingga Banten Ucapkan Doa Terimakasih
Ormas Minta Duit THR Bikin Resah, Pengusaha Dan UMKM Menjerit 

"Kami secara otomatis juga akan melakukan pengawasan dan juga menerima aduan apabila ada perusahaan yang tidak menaati ketentuan tersebut," kata Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi DKI Jakarta Andri Yansyah kepada wartawan, Senin (12/4/2021).

Andri menegaskan Pemprov DKI tetap mengacu pada keputusan pemerintah pusat yang mewajibkan perusahaan membayar THR secara penuh kepada karyawan. Untuk itu, pihaknya segera menerbitkan surat edaran (SE) yang mengatur teknis pelaksanaannya.

"Kita tetap mengacu pada aturan yang lebih di atasnya terkait dengan THR tidak boleh dicicil secara otomatis kami juga akan melakukan pemberitahuan atau SE kepada perusahaan-perusahaan sesuai dengan kebijakan pemerintah pusat," jelasnya.

Kendati demikian, Andri tetap membuka laporan pengaduan untuk para pekerja ataupun perusahaan. Nantinya, aduan ini bisa ditindaklanjuti melalui perundingan bipartit maupun tripartit.

"Nanti akan kita arahkan untuk melakukan perundingan bipartit. Bisa juga nanti kita memfasilitasi untuk perundingan tripartit, tetapi pada prinsipnya sesuai dengan keputusan dari pemerintah pusat yang akan kita kuatkan bahwa THR tidak boleh dicicil, titik," jelasnya.

Dalam surat edaran dan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan dan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan bagi Pekerja/Buruh, perusahaan wajib memberikan paling lama 7 hari sebelum hari raya keagamaan.

Adapun dalam pelaksanaannya, pembayaran THR Keagamaan diberikan kepada pekerja/buruh yang telah mempunyai masa kerja 1 bulan secara terus menerus atau lebih. THR Keagamaan juga diberikan kepada pekerja/buruh yang mempunyai hubungan kerja dengan pengusaha berdasarkan perjanjian kerja waktu tidak tertentu atau perjanjian kerja waktu tertentu.