Jumat,  22 November 2024

Derek Liar Bikin Resah, Main Tarik Mobil Minta Bayaran Mahal 

NS/RN/NET
Derek Liar Bikin Resah, Main Tarik Mobil Minta Bayaran Mahal 
Polisi mengamankan derek liar.

RN - Derek liar memang bikin resah. Sindikat ini asal main derek lalu minta bayaran mahal. 

Samdi, sopir truk yang pernah kena aksi derek liar mengaku, dirinya harus membayar hingga jutaan rupiah. "Mereka itu ngetok kalau minta duit," tegasnya. 

Ditlantas Polda Metro Jaya hanya mengenakan pelanggaran UU Lalu Lintas Angkutan Jalan (LLAJ) terhadap seorang pelaku derek liar yang aksi pemaksaannya viral di media sosial pada Kamis (15/4/2021).

BERITA TERKAIT :
Nggak Ada Alasan Skip Rawat Mobil Walaupun Sibuk, Cover Super Tawarkan Layanan Home Service Untuk Pasang Cover Jok
Usut Skandal Uji Sertifikasi Layak Kendaraan, Honda 'Digeledah' Pemerintah Jepang 

Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo menyebutkan pihaknya mengenakan dua pasal terkait pelanggaran lalu lintas. STNK pelaku derek liar tersebut diketahui mati dan SIM yang dimilikinya tidak sesuai untuk pengendara jenis mobil tersebut.

"Sementara yang bersangkutan kita kenakan pasal pelanggaran lalu lintas, Pasal 287 tentang rambu (mundur dari off ramp), dan Pasal 288 tentang STNK dan SIM. Dimana STNK sudah mati sejak 2012 dan SIM yang digunakan SIM A bukan SIM B1," kata Sambodo.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus menyebutkan pihaknya tersangka YJ dengan kendaraan derek nomor plat kendaraan B-9106-KY hanya dijerat dengan UU Lalu Lintas karena pihak korban belum membuat laporan ke polisi.

"Sementara ini masih kita dalami dijerat dengan Pasal 287 dan Pasal 288 UU LLAJ terkait pelanggaran rambu dengan sanksi dua bulan penjara dan denda Rp 500 ribu," ujar Yusri Yunus.

Sebelumnya, Polda Metro Jaya menetapkan tiga pelaku derek liar yang viral di medsos sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO).

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus menyebutkan, pihaknya baru mengamankan tersangka YJ dengan kendaraan derek nomor plat kendaraan B-9106-KY. Saat ini pelaku lainnya masih diburu.

"Saat diberhentikan ada 4 orang dalam truk derek, 3 orang melarikan diri. Sementara ini masih kita dalami dijerat dengan Pasal 287 dan Pasal 288 UU LLAJ terkait pelanggaran rambu dengan sanksi dua bulan penjara dan denda Rp 500 ribu," ujar Yusri Yunus.

YJ dan 1 unit kendaraan derek tidak resmi diamankan di KM 10 tanjakan Tol Cikunir saat anggota PJR sedang melakukan patroli.