Jumat,  29 March 2024

Rayakan Hari Kartini, Korps PMII Putri Sikapi Kasus Pelecehan Seksual di Kota Bekasi

YD/DIS/RN
Rayakan Hari Kartini, Korps PMII Putri Sikapi Kasus Pelecehan Seksual di Kota Bekasi

RN – Dalam rangka memperingati Hari Kartini, puluhan mahasiswi Korps PMII Puteri Universitas Mitra Karya (Umika), STIE Tribuana dan STIT Marhalah Al'Ulya menggelar aksi di depan Polres Metro Kota Bekasi, Kamis (22/4) siang.

Ketua PMII Puteri Umika Indah mengatakan, maraknya kasus kekerasan di Kota Bekasi membuat resah masyarakat sekitar.

"Menurut DPPPA laporan yang masuk mengenai kekerasan Anak pada Tahun 2019 mencapai 197 kasus, lalu tahun 2020 mencapai 196 kasus dan tahun 2021 yang baru menginjak kurang dari setengah tahun ini sudah mencapai 37 kasus. Data tersebut adalah data yang terlapor, bagaimana yang tidak terlapor?," kata Indah.

BERITA TERKAIT :
Lagi Bidik Suara Nahdliyin, Prabowo Merasa Dekat Dengan NU, PMII & Klaim Sebagai Gusdurian
Cak Imin Ngaku Kuat Dihajar Dan Kuat Karena Digembleng Di PMII

Sementara Asya Nabila selaku Ketua PMII Puteri mengatakan, belum lama ini terjadi beberapa kasus pelecehan terhadap perempuan dan kekerasan seksual yang terjadi di Kota Bekasi.

"Seperti pelecehan yang diduga dilakukan oleh oknum Lurah Pekayon Jaya yang sampai saat ini tidak terdengar lagi kasusnya, Lalu Pemerkosaan anak disabilitas oleh Linmas didaerah Duren Jaya. Kemudian baru-baru ini terjadi kekerasan dan pelecehan seksual terhadap Anak perempuan dibawah umur yang dilakukan oleh terduga anak salah satu Anggota DPRD Kota Bekasi, bahkan terduga Pelaku melakukan perdagangan manusia di bawah umur lewat aplikasi sosial media untuk didagangkan kepada para lelaki hidung belang, sampai saat ini kasusnya sudah masuk ke Polres Kota Bekasi," ungkapnya.

Dalam keadaan penindakan Hukum, Ketua PMII Putri, Marhalah Silvia turut mengatakan, dalam Pasal 76 Ayat D-E UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang perlindungan anak mengatakan bahwa setiap orang dilarang melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan, memaksa, melakukan tipu muslihat atau membujuk anak untuk melakukan atau membiarkan dilakukan perbuatan cabul dan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain.

"Maka sang pelaku harus menerima hukuman paling singkat 5 tahun dan denda paling banyak 5 miliar sesuai pasal 81- 82 PERPU 1 thn 2016," tegasnya.

Massa menuntut agar Polres Kota Bekasi yang menjadi salah satu lembaga penegak hukum yang ikut turut serta dan memberi perlindungan terhadap perempuan dan anak. Maka dari Korps Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia Putri Universitas Mitra Karya, STIE Tribuana dan STIT Marhalah AL’Ulya membawa beberapa tuntutan sebagai berikut;

Pertama, mendorong Polres Kota Bekasi untuk segera menangani kasus tersebut sesuai jalur hukum tanpa intervensi manapun.

Kedua, mendorong Polres Kota Bekasi bersinergi dengan DPPPA dan KPAD Kota Bekasi untuk membuat wadah trauma healing untuk para korban.

Ketiga, meminta kepada Polres Kota Bekasi untuk menangani kasus tanpa tebang pilih.

Dalam aksinya Korps PMII Puteri melakukan teatrikal reka adegan kekerasan hingga harapan agar segera ditindak tanpa tebang pilih oleh Polresta Metro Kota Bekasi. Aksi yang berlangsung beberapa jam ini berlangsung dengan damai dan mematuhi Prokes yang ada.