RN - Sengkarut kasus dugaan pelecehan seksual yang diduga dilakukan Eks Kepala BPPBJ DKI, Blessmiyanda, terus berlanjut.
Kali ini, Blessmiyanda yang mengancam akan melaporkan wanita berinisial IGM dengan tuduhan pencemaran nama baik.
IGM adalah PNS yang melaporkan Blessmiyanda melakukan pelecehan seksual ke Inspektorat DKI Jakarta.
BERITA TERKAIT :Dugaan Pelecehan Seksual di SMKN 56, Wakil Ketua DPRD DKI Minta Disdik Tindak Tegas
Orang Tua Siswi Resah, Diduga Ada Satu 'Predator' Anak di SMKN 56
Akibat laporan itu, Gubernur Anies Baswedan memberi hukuman disiplin tingkat berat kepada Blessmiyanda dan mencopotnya dari jabatan Kepala BPPBJ DKI.
"Melaporkan pidana pencemaran nama baik adalah hak klien saya. Nama baiknya dirusak oleh suatu hal yang tidak pernah ia lakukan," kata Pengacara Blessmiyanda, Suriaman Pandjaitan, ketika dihubungi wartawan, Kamis (29/4/2021).
Menurut Suriaman, laporan pelecehan seksual oleh IGM terhadap kliennya sangat tidak jelas.
"Dari berita acara pemeriksaan klien saya oleh inspektorat maupun tim ad hoc, tidak pernah ada pertanyaan soal pelecehan seksual. Tidak pernah ada pertanyaan yang mengarah ke pelecehan seksual," ujar Suriaman.
Artinya, ujar Suriaman, sejak awal bentuk pelecehan seksual yang dilakukan tidak jelas. "Karena memang tidak ada pelecehan seksual," ujar Suriaman.
Selain itu, kata Suriaman, berdasarkan keterangan kliennya, ada pula bukti rekaman yang diambil secara ilegal dan sama sekali tidak menunjukkan telah terjadi pelecehan seksual.
"Dalam rekaman itu, menurut klien saya, IGM berkata jangan dicium sebanyak dua kali, lalu kemudian tertawa sendiri. Itupun suasanya dalam keakraban dan ada suara lain. Artinya tidak hanya berdua. Apakah seperti itu yang namanya pelecehan seksual? Klien saya tidak pernah melakukan pelecehan seksual," kata Suriaman.
Lebih lanjut, Suriaman mengatakan bahwa selama ini hubungan IGM dan kliennya sebenarnya sangat baik.
"Kami punya bukti-bukti soal hubungan baik tersebut. Dan hubungannya wajar-wajar saja," ujar Suriaman.
Oleh karena itu, ujar Suriaman, kliennya akan melaporkan pencemaran nama baik ke polisi.
"Kami memiliki bukti pencemaran nama baik melalui media sosial yang dilakukan oleh IGM," kata Suriaman.
Selain itu, IGM juga diduga menyebarkan beberapa berita bohong ke media soal pelecehan seksual itu.
"Ada beberapa kesaksian IGM yang menurut klien saya tidak pernah ada. Salah satunya adalah soal perkataan IGM yang menyebut bahwa korban ada lebih dari satu. Itu tidak ada," ujar Suriaman.
Suriaman mengatakan, IGM mengungkapkan kesaksian bahwa korban lebih dari satu itu kepada LPSK dan beberapa media.
Padahal, ujar Suriaman, pelapor di inspektorat itu hanya IGM.
"Atas dasar-dasar inilah klien saya memilih akan membuat laporan pencemaran nama baik," tutup Suriaman.