RADAR NONSTOP - Kemenhub (Kementerian Perhubungan) sedang melakukan uji public terkait regulasi baru angkutan sewa taksi online di beberapa kota besar.
Direktur Jenderal Perhubungan Darat (Dirjen Hubdat) Budi Setiyadi menyatakan masalah tarif taksi online pihaknya sudah mengeluarkan Peraturan Dirjen.
“Sekarang kita tinggal memastikan aplikator menerapkan regulasi yang kita buat, yaitu tarif batas atas dan batas bawah Rp.3.500 sampai Rp.6.500 berlaku untuk Pulau Jawa dan Sumatera,” jelas Dirjen Budi.
BERITA TERKAIT :Warning, Penikmat Duit Proyek Jalur KA Besitang-Langsa Sumut
Pernah Narik Ojol, Ini Tips Wamenaker Agar Driver Dapat Sewa Berlimpah
Dirjen mengakui hingga saat ini pihaknya masih melihat adanya persaingan tarif antar aplikator. Diharapkan mereka harus mengikuti ketentuan yang ada.
“Kemarin saya sudah menyurati kepada dua aplikator untuk menyesuaikan dan patuh terhadap pemerintah terkait tariff yang baru dikeluarkan regulasinya,” tegas Dirjen Budi.
Budi mengatakan pihaknya sudah berkoordinasi dengan Korlantas Polri dan Kementerian Komunikasi dan Informatika untuk mengawasi tarif aplikator taksi online ini.
“Kita akan diam-diam melakukan sampling tentang bagaimana kedua aplikator itu mematuhi regulasi kita. Kalau tarifnya tidak sesuai, kita akan berikan surat peringatan sampai mereka mengikuti ketentuan itu,” kata Dirjen Budi.
Perihal tarif dirjen berhara sudah dapat sejalan dengan keinginan dari mitra pengemudi dengan penerapan tarif dari aplikator.
Selain tarif, Dirjen turut membahas perihal suspend sepihak yang sering dikeluhkan oleh mitra pengemudi. Kalaupun nanti dilakukan suspend setidaknya ada komunikasi yang baik antara mereka (aplikator dan mitra pengemudi).
“Setidaknya ada lembaga khusus diantara mereka untuk menghindari pemutusan sepihak,” ucap Dirjen Budi.
Mengenai regulasi baru pengganti PM 108 ini, Budi menargetkan akan selesai pada 20 November mendatang sehingga begitu diimplementasikan nantinya tidak ada lagi gejolak dari pihak-pihak yang kurang puas terhadap regulasi yang disusun.