Jumat,  19 April 2024

Sudah Kena Cekal KPK, Azis Syamsuddin Kok Gak Muncul-Muncul Ya?

NS/RN
Sudah Kena Cekal KPK, Azis Syamsuddin Kok Gak Muncul-Muncul Ya?
Azis Syamsuddin.

RN - Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin terpojok. Usai rumah dan ruang kerja digeledah, kini KPK mencekal politisi Golkar itu.

Ketua KPK Firli Bahuri mengatakan, pencekalan Azis demi memudahkan penyidik saat memerlukan keterangan. Hingga berita ini diturunkan, Azis tidak muncul-muncul. 

Rumah dinas dan rumah pribadinya terlihat sepi. Nama Azis terseret dalam skandal dugaan suap terkait penghentian penyelidikan perkara korupsi di Pemkot Tanjungbalai. Ia disebut sebagai fasilitator atau pihak yang mempertemukan Wali Kota Tanjungbalai, M Syahrial dengan penyidik KPK asal Polri, AKP Stepanus Robin Pattuju.

BERITA TERKAIT :
Korupsi Covid-19 Di Kemenkes, KPK Jangan Ragu Borgol Para Pemain APD?
Pernah Minta Duit Rp 50 M Ke SYL, Firli Kapan Ditangkap Nih? 

"Semua KPK lakukan untuk kepentingan memudahkan penegakan hukum. Jika KPK memerlukan permintaan keterangan terhadap seseorang yang diperlukan untuk pengumpulan keterangan apakah sebagai saksi maupun tersangka tentang apa yang diketahui, dialami atau didengar sesuai kesaksiannya," ucap Firli, Jumat (30/4/2021).

Firli menjelaskan, hal itu lantaran penyidik KPK bekerja berlandasakan pada kecukupan bukti. Mengenai dengan permintaan pencegahan, Firli menyebut, penyidik telah berkoordinasi dengan pihak berwenang.

"Cekal dilakukan terhadap seseorang untuk menjamin kepentingan penyidikan. KPK tentu memintakan cekal. Hal Itu semata-mata utk kepentingan kelancaran dan kemudahan permintaan keterangan seseorang," tuturnya.

Azis dilarang untuk bepergian ke luar negeri enam bulan ke depan sejak 27 April 2021. Surat permohonan pencegahan Azis Syamsuddin untuk bepergian ke luar negeri telah dikirim KPK ke Ditjen Imigrasi Kemenkumham.

Kabag Humas pada Biro Humas, Hukum dan Kerja Sama Kemenkumham, Tubagus Erif Faturahman mengakui pihaknya telah menerima surat pencegahan atas nama Azis Syamsuddin dari KPK. 

Atas permohonan itu, Tubagus Erif mengatakan, Ditjen Imigrasi bakal mencegah Azis Syamsuddin untuk bepergian ke luar negeri selama enam bulan ke depan. 

"Surat pengajuan sudah diterima oleh Imigrasi dari KPK dan sudah dilaksanakan. Berlaku 6 bulan (ke depan). AS resmi dicekal mulai 27 April 2021," kata Tubagus Erif Faturahman melalui pesan singkatnya, Jumat (23/4/2021).