RN - Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GmnI) Komisariat UBHARA Bekasi hari ini secara resmi melaporkan dugaan penyalahgunaan wewenang Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada proyek pengecatan kantor DPRD Kota Bekasi Senilai Rp 194.812.900 kepada Kejaksaan Negeri Kota Bekasi.
Ketua Komisariat GmnI Ubhara Jaya, Christianto Manurung menyampaikan bahwa mereka sudah melaporkan pejabat terkait dugaan penyalahgunaan wewenang karena pekerjaan pengecatan tersebut terhenti dan diduga sudah selesai kontraknya berdasarkan papan keterangan proyek yang dipasang.
"Kami sudah melaporkan secara resmi oknum PPK proyek Pengecatan Gedung DPRD Kota Bekasi kepada Kejaksaan Negeri Kota Bekasi, karena terindikasi ada penyalahgunaan wewenang dalam melakukan pengawasan pekerjaan tersebut," ujar Chris kepada awak media Rabu, (19/5/2021) siang.
BERITA TERKAIT :Mahasiswa Nilai Ada Fenomena Ijonkan APBD Demi Dulang Suara di Pilkada Kota Bekasi 2024
TPT-M Gelar Dialog, Program Makan Siang Dapat Tumbuhkan Sumber Daya Hulu ke Hilir
Chris juga menjelaskan bahwa pihaknya juga melaporkan hal tersebut kepada Kepala Inspektorat Pemerintah Kota Bekasi agar segera melakukan audit angggaran dan pelaksanaan pekerjaan dikarenakan adanya indikasi kelalaian pada pelaksanaan proyek pengecatan tersebut.
"Kami juga mendesak Kepala Inspektorat Kota Bekasi agar segera mengaudit proyek pekerjaan tersebut secara transparan jangan ada ditutupi, dikarenakan pekerjaan tersebut terindikasi adanya kecurangan dalam pelaksanaan, sehingga PPK harus bertanggungjawab penuh," bebernya.
Lebih lanjut Chris mencibir bahwa dengan tidak rampungnya pekerjaan yang sempat terhenti tersebut merupakan sebuah bukti jelas bahwasanya Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) tidak profesional dan tidak memiliki kecakapan untuk bekerja dengan baik.
"Kita menyayangkan pekerjaan atau pemenang proyek pengecatan Gedung DPRD yang tidak tuntas. Hingga membuat penampilan Gedung tidak seragam warnanya, kami meminta kepada Kejaksaan dan Inspektorat Kota Bekasi harus segera memeriksa Edison Effendi Selaku PPK proyek tersebut," tutup Chris.
Dalam pantauan awak media, terlihat wajah Kantor DPRD Kota Bekasi tampak belang karena belum selesainya proyek pengecatan. Sebagai informasi, pelaksana proyek pengecatan dengan nilai kontrak sebesar Rp194.812.900 itu adalah CV metaplasindo dengan pekerjaan 30 hari kalender dari kontrak pekerjaan 9 April 2021 – 9 Mei 2021.