Jumat,  22 November 2024

Cek Saldo Dan Transfer Sedot Duit Nasabah Bisa Digugat 

NS/RN
Cek Saldo Dan Transfer Sedot Duit Nasabah Bisa Digugat 
Ilustrasi

RN - Cek saldo, transfer dan tarik tunai dikenakan tarif rawan digugat. Aturan tarif tersebut berlaku pada 1 Juni 2021.

Diketahui, Himpunan Bank Milik Negara (Himbara) dan PT Jalin Pembayaran Nusantara (Jalin) memberlakukan biaya transaksi cek saldo dan tarik tunai.

Dalam keterangan resmi Himbara disebutkan hal ini karena masa pengenalan ATM Merah Putih atau ATM Link sudah berakhir. ATM Merah Putih ini merupakan hasil sinergi mesin ATM Himbara yakni BRI, BNI, Mandiri dan BTN.

BERITA TERKAIT :
Syarat TOEFL Digugat, Dituding Sebagai Bisnis Terselubung
Bansos Dimentahkan MK, Hakim Sebut Tidak Dongkrak Suara Prabowo 

Tarif yang diberlakukan transaksi cek saldo menjadi Rp 2.500 dan tarik tunai menjadi Rp 5.000. Kebijakan tersebut terhitung mulai 1 Juni.

Kemudian untuk transfer antar bank tidak dilakukan perubahan biaya atau tetap dikenakan tarif Rp 4.000. Namun untuk transaksi cek saldo dan tarik tunai nasabah di jaringan ATM Masing-masing masih gratis.

Himbara menyebutkan kebijakan ini untuk mendukung kenyamanan nasabah bertransaksi ATM dan merupakan bentuk healthy business untuk menciptakan bisnis yang berkelanjutan.

Hal ini juga komitmen untuk meningkatkan layanan perbankan inklusif, peingkatan keamanan dan kualitas layanan yang pada akhirnya menciptakan kenyamanan nasabah dalam bertransaksi.

Ketua Komunitas Konsumen Indonesia (KKI), David Tobing mewakili konsumen indonesia menolak rencana pengenaan biaya tersebut. "Jalin dan Himbara tidak bijak kalau memang akan memberlakukan biaya-biaya tersebut yang sebelumnya gratis hal ini memberatkan Nasabah," kata dia dalam keterangan tertulis, Jumat (21/5/2021).

David menegaskan, KKI akan menyampaikan keberatan kepada OJK dan BPKN RI (Badan Perlindungan Konsumen Nasional). "Kebijakan tersebut layak ditolak karena memberatkan nasabah di Indonesia. Padahal tujuan awal diadakannya ATM Link adalah mempermudah nasabah Indonesia dalam melakukan transaksi melalui ATM secara efisien dan efektif agar tidak terlalu banyak pengadaan ATM," ujar dia.

David juga menerangkan dalam UU Perlindungan Konsumen telah diatur larangan perubahan aturan secara sepihak oleh pelaku usaha (Pasal 18 huruf g UU Perlindungan Konsumen dan Surat Edaran OJK No 13/SEOJK.07/2014)

"Kalau dilanggar itu terancam pidana penjara paling lama lima tahun dan denda paling banyak dua milyar tegas David menerangkan Pasal 62 ayat 1 UU Perlindungan Konsumen," imbuh dia.

Karena itu David menyarankan OJK segera mengambil sikap untuk peninjauan kembali terkait pemberlakuan biaya cek saldo dan biaya tarik tunai yang akan dilakukan oleh Jalin dan Himbara.

"OJK perlu panggil Jalin dan Himbara agar dievaluasi sehingga tetap berkomitmen dalam mengedepankan perlindungan konsumen dengan berpedoman pada asas manfaat, keadilan, keseimbangan, keamanan dan keselamatan Konsumen serta kepastian hukum. Tindakan pengenaan biaya ini juga tindakan sewenang wenang terhadap nasabah/konsumen dan terkesan perbankan ingin mencari keuntungan berlebih dari nasabah," kata dia.