Kamis,  18 April 2024

Aje Gile, Pemerintah Gelontorkan Duit Rp 16,3 Triliun Untuk Gaji Ke-13 PNS & Pensiunan

NS/RN/NET
Aje Gile, Pemerintah Gelontorkan Duit Rp 16,3 Triliun Untuk Gaji Ke-13 PNS & Pensiunan
Ilustrasi duit baru.

RN - Gaji ke-13 PNS dan pensiunan diperkirakan mencapai Rp 16,3 triliun. Jumlah tersebut akan disalurkan kepada aparatur sipil negara (ASN) dan pensiunan.

Perkiraan kebutuhan anggaran pembayaran gaji-13 sebesar Rp 7,6 triliun bagi aparatur sipil negara dan sebesar Rp 8,7 triliun kepada pensiunan.

Direktur Jenderal Perbendaharaan Kementerian Keuangan Hadiyanto mengatakan, setiap kementerian atau lembaga (K/L) dapat mengajukan permintaan pembayaran Gaji-13 ke KPPN mulai 2 Juni dan KPPN melakukan pencairan mulai 3 Juni.

BERITA TERKAIT :
JARI’98 Bagi bagi THR, Aktivis dan Simpatisan dari Kalimantan Hingga Banten Ucapkan Doa Terimakasih
Ormas Minta Duit THR Bikin Resah, Pengusaha Dan UMKM Menjerit 

Menurutnya komponen pembayaran gaji-13 sama dengan pembayaran tunjangan hari raya (THR) yakni gaji pokok ditambah tunjangan melekat. "KPPN di seluruh Indonesia sudah melakukan koordinasi dengan Satker mitra kerjanya untuk mengajukan permintaan pembayaran gaji-13, dan siap memproses semua permintaan pembayaran gaji-13," ucapnya.

Di dalam PP No 63 Tahun 2021 disebutkan, penerima gaji ke-13 yakni PNS, prajurit TNI  anggota Polri, pejabat negara, penerima pensiun/tunjangan, dan penerima gaji ke-13 yang diatur dalam PP tersebut. Hal ini sama seperti pencairan THR, pencairan gaji ke-13 2021 meliputi gaji pokok dan tunjangan melekat, seperti tunjangan jabatan dan tunjangan keluarga. Tunjangan kinerja menjadi komponen yang dikeluarkan pada gaji ke-13 kali ini.

Adapun besaran gaji pokok dan tunjangan sesuai dengan jabatan atau pangkatnya seperti tunjangan jabatan struktural, tunjangan jabatan fungsional, dan tunjangan yang dipersamakan dengan tunjangan jabatan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Nominal gaji ke-13 pun telah diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 42/PMK.05/2021 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pemberian THR dan Gaji ke-13 kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan tahun 2021 yang bersumber dari APBN.

Pimpinan dan Anggota Lembaga Struktural: Ketua/Kepala atau dengan sebutan lain Rp 9.592.000. Wakil Ketua/Wakil Kepala atau dengan sebutan lain Rp 8.793.000, Sekretaris atau dengan sebutan lain Rp 7.993.000, dan anggota Rp  7.993.000.

Gaji ke-13 PNS atau pejabat setara eselon: Eselon I/Pejabat Pimpinan Tinggi Utama/Pejabat Pimpinan Tinggi Madya Rp 9.592.000. Eselon II/Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama Rp 7.342.000. Eselon III/Pejabat Administrator Rp 5.352.000, dan eselon IV/Jabatan Pengawas Rp 5.242.000.

Pegawai non-PNS pada LNS atau pegawai lainnya non-PNS dengan jenjang pendidikan: Pendidikan SD/SMP/sederajat Masa kerja sampai 10 tahun Rp 2.235.000. Masa kerja di atas 10 tahun sampai 20 tahun Rp 2.569.000, dan masa kerja di atas 20 tahun Rp 2.971.000.

Pendidikan SMA/D1/sederajat: Masa kerja sampai 10 tahun Rp 2.734.000. Masa kerja di atas 10 tahun sampai 20 tahun Rp 3.154.000, dan masa kerja di atas 20 tahun Rp 3.738.000.

Pendidikan DII/DIII/Sederajat: Masa kerja sampai 10 tahun Rp 2.963.000. Masa kerja di atas 10 tahun sampai 20 tahun Rp 3.411.000, dan masa kerja di atas 20 tahun Rp 4.046.000.
 

#Gaji   #THR   #PNS