RADAR NONSTOP – Maskapai penerbangan Lion Air bakal dijatuhi sanksi oleh Kementerian Perhubungan, menyusul insiden jatuhnya pesawat JT 610 di Perairan Karawang, Jawa Barat, beberapa waktu lalu.
Dirjen Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan, Polana B. Pramesti, mengungkapkan sanksi akan diberikan setelah ada hasil evaluasi Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT).
"Terkait sanksi, kita tunggu hasil dari KNKT," tegas Polana dikonfirmasi wartawan, saat menggelar kenferensi pers di Kemenhub, Senin (12/11).
BERITA TERKAIT :Warning, Penikmat Duit Proyek Jalur KA Besitang-Langsa Sumut
Korupsi DJKA Kemenhub Diayun Terus, KPK Kapan Borgol Pelaku Utamanya.
Dalam kesempatan sama, Ketua KNKT Soerjanto Tjahjono mengatakan, hasil investigasi awal oleh pihaknya akan diterbitkan pada akhir bulan ini. KNKT memang telah mengumpulkan berbagai bukti untuk menyelidiki penyebab jatuhnya Lion Air, termasuk dengan mengidentifikasi flight data recorder (FDR) black box yang telah ditemukan saat ini.
"Pre elemenary report itu akan dikeluarkan kurang lebih tanggal 28-29 bulan ini, yang berisikan data factual, tanpa analisis, tanpa kesimpulan. Akan kami publikasikan lewat internet," ungkap Soerjanto.