Jumat,  19 April 2024

PMII Kabupaten Tasikmalaya Buka Posko Pengaduan Akses Publik Bagi Masyarakat Terkait Pandemi Covid-19

YD/DIS/RN
PMII Kabupaten Tasikmalaya Buka Posko Pengaduan Akses Publik Bagi Masyarakat Terkait Pandemi Covid-19

RN - Mahasiswa Forum Komisariat dan Rayon PMII Cabang Kab. Tasikmalaya, Jawa Barat membuka Posko Pengaduan bagi masyarakat yang tidak mendapatkan akses publik terkait Pandemi Covid-19.

Dimana wabah Pandemi Covid-19 mulai memasuki fase kedua dengan potensi masyarakat terdampak cukup signifikan. Selain itu, terdapat beberapa kebijakan Pemerintah terkait penanggulangan wabah ini yang berpotensi menurunkan kualitas layanan publik.

Disamping itu, Aktivis PMII membuka posko pengaduan Covid-19 guna membantu masyarakat mendapatkan pelayanan kesehatan, informasi yang tepat dan upaya mendorong masyarakat Kabupaten Tasikmalaya yang tidak menerima hasil data dari keputusan pihak terkait. Hal ini disampaikan oleh Ketua Mahasiswa Forum Komisariat Rayon, Givan Alifia Muldan.

BERITA TERKAIT :
Lagi Bidik Suara Nahdliyin, Prabowo Merasa Dekat Dengan NU, PMII & Klaim Sebagai Gusdurian
Jelang Pilpres, Kapolri Mutasi Enam Kapolda

"Karena itu, kami menyiapkan Posko Pengaduan yang bisa diakses oleh masyarakat terdampak Covid-19 umumnya dan khususnya untuk masyarakat Kabupaten Tasikmalaya," ujar Givan, Kamis (10/6/2021).

Begitupun, sambung Givan, sudah semestinya kita mempunyai tugas dan peran yang strategis sebagai Mahasiswa, yaitu dalam rangka turut mendorong dan melakukan transformasi sosial ke arah yang lebih baik.

"Berangkat dari niat baik dan itikad baik, karena berdasarkan hasil dari lapangan banyak temuan-temuan yang menjadi ketimpangan, begitupun permintaan dari pada masyarakat yang tidak menerima hasil keputusan data mengenai Covid-19 yang ditetapkan oleh pihak terkait. Jangan sampai produk hukum ini di reduksi untuk menciptakan produk politik buruk. Karena, jika moralitas politik bagus, hukum dan penegakannya akan bagus. Tapi jika moralitas politik jelek hukum dan penegakannya juga akan jelek," tegas Givan.

Givan menjelaskan, Posko Pengaduan dilengkapi dengan informasi, data dan kronologi yang lengkap.

"Adapun nantinya, ruang lingkup Posko Pengaduan ini mencakup beberapa hal yakni bantuan sosial dan pelayanan kesehatan. Adapun jenis laporan yang bisa diadukan meliputi distribusi bantuan sosial, tidak diberikannya pelayanan kesehatan bagi PDP maupun non PDP, dan Prokes ataupun Protap," pungkasnya.

Sementara itu, Sekretaris Mahasiswa Forum Komisariat Rayon, Mujib turut mengatakan bahwa keberadaan Posko Pengaduan tersebut memberi akses sementara Daring kepada publik dan via telepon untuk mengadukan beberapa layanan publik insyaalah minggu depan kita udah siap menggelar stand di beberapa lokasi.

"Dengan begitu, kita pun memiliki data spesifik yang terpadu tentang keluhan publik untuk sektor-sektor terdampak Covid-19. Alhamdulillah selama seminggu kurang ini setidaknya ada 5 laporan yang diterima  selama masa darurat Covid-19. Substansi laporan yakni terkait permintaan pasien ODP yang kurang bahkan tidak dilayani oleh fasilitas kesehatan dll," terangnya.