Jumat,  22 November 2024

Diungkap Kapolri

Zona Merah, Jangan Ke Cipayung, Ciracas Dan Cilincing Serta Kelapa Dua 

NS/RN/NET
Zona Merah, Jangan Ke Cipayung, Ciracas Dan Cilincing Serta Kelapa Dua 
Ilustrasi

RN - Lima kecamatan di Jakarta masuk dalam kawasan zona merah. Daerah tersebut Cipayung, Cilincing, Kelapa Dua, Kayu Putih, dan Ciracas.

Hal ini ditegaskan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo disampaikannya dalam rapat kerja dengan Komisi III DPR.

"Lima klaster Covid DKI, yaitu di Cipayung, di Cilincing, di Kelapa Dua, di Kayu Putih, dan di Ciracas," ujar Listyo di Ruang Rapat Komisi III, Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu (16/6).

BERITA TERKAIT :
Sikapi Kondisi Pasien Koma Usai Menjalankan Operasi, Begini Penjelasan RSUD Kota Bekasi
Duka Gempa Sumedang, Pasien RSUD Teriak Kiamat Sambil Bawa Infus 

Ia menjelaskan, kelima wilayah tersebut ditetapkan sebagai klaster Covid-19 karena telah ditemukannya 103 kasus aktif. Ratusan kasus tersebut teridentifikasi setelah dilakukan pelacakan atau tracing di daerah tersebut.

"Dari 1.568 orang yang kami tracing di lima klaster tersebut, terdapat 103 orang kasus aktif di lima klaster dan saat ini terus terjadi peningkatan," ujar Listyo.

Zona merah di Jakarta, kata Listyo, juga sudah menjadi perhatian khusus bagi kepolisian karena meningkatnya kasus Covid-19. Untuk itu, pihaknya akan memaksimalkan testing, tracing, dan treatment (3T) sambil terus menggalakkan protokol kesehatan kepada masyarakat.

"Kami melakukan pola, yaitu dengan melakukan penguatan dan penebalan PPKM mikro untuk mencegah penyebaran Covid dengan optimalan 5M. Mulai dari edukasi, pembagian masker, operasi yustisi, penyemprotan disinfektan, dan meniadakan kegiatan masyarakat," ujar Listyo.