RN - Lonjakan Corona menyebabkan munculnya hoax. Informasi palsu itu ikut ganas dan makin beringas.
Untuk itu warga diminta waspada dan mengecek informasi yang beredar di media sosial (medsos) dan group WhatsApp (WA).
Seperti beredar foto jika truk milik Dinas Pertamanan dan Hutan Kota DKI Jakarta yang diduga dijadikan sebagai pengangkut jenazah Covid-19. Dalam foto terlihat jika truk berwarna hijau ini ditempeli spanduk putih bertuliskan ‘Mobil Angkutan Jenazah’.
BERITA TERKAIT :Wow, Bikin Konten Hoax Kini Jadi Ladang Bisnis Menggiurkan
Anak Buah Hary Tanoe Diperiksa Terkait Hoax, Penyidik Sita HP Aiman
Di sekitar truk tersebut juga terdapat beberapa orang menggunakan pakaian Alat Pelindung Diri (APD) lengkap. Di samping truk juga masih ada spanduk yang menegaskan jika truk tersebut digunakan untuk jenazah Covid-19.
Kapusdatin Dinas Pertamanan dan Hutan Kota DKI Jakarta Ivan Murcahyo membantah jika pengangkutan jenazah Covid-19 menggunakan truk. Sejauh ini, jenazah diangkut dengan ambulans.
Sementara itu, Kepala Dinas Pertamanan dan Hutan Kota DKI Jakarta, Suzy Marsitawati menambahkan, jika truk tersebut tengah digunakan untuk simulasi. Namun, belum bisa dipasikan apakah akan digunakan untuk mengangkut jenazah Covid-19 atau tidak.
Selain truk, sebelumnya beredar Jakarta bakal melakukan lockdown. Istilah lockdown juga dipanasi oleh para anggota DPR RI.
Padahal Anies Baswedan sudah membantah kalau Jakarta bakal melakukan lockdown. Hingga kini Jakarta masih memberlakukan sistem pelaksanaan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) skala mikro di Ibu Kota dari 15 hingga 28 Juni 2021.
PPKM Mikro Diperketat
PPKM berskala mikro juga diperketat mulai, Selasa (22/6) sampai 5 Juli 2021.
"Kami memilih 10 ruas jalan yang selama ini berdasarkan pengalaman sering terjadi pelanggaran protokol kesehatan keputusan gubernur," kata Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo di Polda Metro Jaya, Senin (21/6).
Penyekatan atau pembatasan di 10 ruas jalan tersebut berlaku mulai Senin (21/6) malam ini. Pembatasan tersebut berlaku sejak pukul 21.00 WIB hingga 04.00 WIB.
Pihaknya bakal memasang barrier atau pembatas serta menerjunkan personel di ruas-ruas jalan tersebut. Meskipun demikian, ada pengecualian dalam penyekatan ini, yakni terhadap penghuni, kegiatan kesehatan, tamu hotel, serta mobilitas dalam keadaan darurat.
"Tetapi yang keluar dari pembatasan masih boleh, yang mau masuk kita batasi, yang keluar bubaran dari mal dan resto masih diperbolehkan, kita tempatkan di titik-titik yang bisa pengalihan arus," ujarnya.
Berikut daftar 10 ruas jalan yang dilakukan pembatasan mobilitas:
1. Kawasan Bulungan, Jakarta Selatan
2. Kemang, Jakarta Selatan
3. Jalan Gunawarman dan Jalan Suryo, Jakarta Selatan
4. Sabang, Jakarta Pusat
5. Cikini Raya, Jakarta Pusat
6. Asia-Afrika, Jakarta Pusat
7. Banjir Kanal Timur (BKT), Jakarta Timur
8. Kawasan Kota Tua, Jakarta Barat
9. Boulevard Kelapa Gading, Jakarta Utara
10. Kawasan Pantai Indak Kapuk (PIK), Jakarta Utara