RN - Lonjakan Corona di Jakarta membuat miris Nahlatul Ulama (NU). Ormas Islam terbesar di Indonesia ini meminta kepada pemerintah agar menindak perusahaan yang melanggar PPKM darurat.
Hal ini dikatakan Bendahara Pengurus Wilayah Nahlatul Ulama (PWNU) DKI Jakarta M Taufik kepada wartawan di Jakarta, Rabu (7/7).
Berdasarkan laporan Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi DKI Jakarta terdapat 59 perusahaan telah ditutup sementara selama tiga hari karena melanggar ketentuan PPKM Darurat per Senin (5/7/2021). Penutupan 59 perusahaan itu merupakan hasil sidak ke 74 perusahaan yang ada di Ibu Kota.
BERITA TERKAIT :Ngeri..! Bagian Konstruksi di Kantor LH Kalideres Pada Retak Nyaris Ambruk
PDIP Jaktim Diresmikan, Kantor Banteng Timur Kinclong Juga
"Harus ditindak itu perusahaan yang melanggar dan segera pidanakan saja," tegasnya.
MT sapaan akrab M Taufik mengaku, kebijakan PPKM darurat agar dipatuhi oleh semua perusahaan. Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta ini juga mendukung langkah Anies Baswedan yang memarahi pimpinan perusahaan saat sidak di lantai 43 Sahid Sudirman Centre, Jakarta Pusat.
"Agar ada efek jera, jangan jadi main-main. Inikan buat keselamatan rakyat Jakarta. Kami minta seluruh perusahaan di Jakarta patuh PPKM darurat," terang MT.
MT menyatakan, DPRD juga siap menerima aduan masyarakat bagi yang mengetahui adanya aktifitas perkantoran yang menyuruh karyawan masuk kantor.
Diketahui, ada 16 aturan PPKM darurat Pulau Jawa dan Bali. Dinataranya, perkantoran di sektor yang non-esensial wajib menerapkan 100 persen work from home (WHF) atau bekerja dari rumah.
Untuk sektor esensial, karyawan yang boleh work from office (WFO) maksimal 50 persen dengan menerapkan protokol kesehatan yang ketat.
Sektor esensial ini mencakup bidang keuangan dan perbankan, pasar modal, sistem pembayaran, teknologi informasi dan komunikasi, perhotelan non penanganan karantina Covid-19, dan industri orientasi ekspor.
Untuk sektor kritikal, karyawan diperbolehkan WFO dengan menerapkan protokol kesehatan yang ketat. Sektor kritikal ini mencakup bidang energi, kesehatan, keamanan, logistik dan transportasi, industri makanan, minuman, dan penunjangnya, petrokimia, semen, objek vital nasional, penanganan bencana, proyek strategis nasional, konstruksi utilitas dasar, dan industri pemenuhan kebutuhan pokok masyarakat.
Jam operasional supermarket, pasar tradisional, toko kelontong, dan pasar swalayan dibatasi hingga pukul 20.00 dengan kapasitas pengunjung maksimal 50 persen.
Jam operasional apotek dan toko obat diperbolehkan 24 jam. Lalu, kegiatan di pusat perbelanjaan/mal/pusat perdagangan ditutup sementara.
Sementara restoran, rumah makan, kafe, pedagang kaki lama, lapak jajanan yang berada di lokasi tersendiri maupun di pusat perbelanjaan/mal hanya boleh menyediakan layanan antar dan take away, serta dilarang menerima makan di tempat.
Kegiatan konstruksi di tempat konstruksi dan lokasi proyek boleh beroperasi 100 persen dengan menerapkan protokol kesehatan yang ketat.