Sabtu,  20 April 2024

Pengacara Moeldoko Diduga Palsukan Surat Kuasa, Demokrat Pertanyakan Kredibilitas Rusdiansyah

ERY
Pengacara Moeldoko Diduga Palsukan Surat Kuasa, Demokrat Pertanyakan Kredibilitas Rusdiansyah
Kabakomstra DPP Partai Demokrat, Herzaky Mahendra Putra - Net

RN – Kepala Badan Komunikasi Strategis (Kabakomstra) DPP Partai Demokrat, Herzaky Mahendra Putra, mempertanyakan kredibilitas Rusdiansyah selaku kuasa hukum Moeldoko, yang saat ini sedang tersandung dugaan kasus pemalsuan surat kuasa.

Pada bulan April 2021 lalu, kata Herzaky, Rusdiansyah dan delapan pengacara lainnya dilaporkan ke pihak Kepolisian karena memalsukan surat kuasa dari tiga Ketua DPC Partai Demokrat.

Herzaky mengatakan, surat kuasa palsu ini kemudian dipakai Rusdiansyah untuk menggugat keabsahan AD/ART 2020 DPP Partai Demokrat dan Moeldoko juga ikut serta sebagai penggugat.

BERITA TERKAIT :
Ancaman Internal-Eksternal, Melani Suharli Beberkan Tantangan Indonesia di Era Teknologi
Disaksikan AHY, Melani dan Ali Kukuhkan 3.000 Saksi Demokrat Jakarta Pusat dan Selatan

“Saudara Rusdiansyah MH sedang dalam proses pemeriksaan di Polda Metro Jaya atas dugaan pemalsuan Surat Kuasa," kata Herzaky dalam pesan singkatnya kepada wartawan, Selasa (13/7).

Lantaran merasa kaget dan tidak pernah bertemu apalagi memberikan tanda tangan, ungkap Herzaky, ketiga Ketua DPC Partai Demokrat itu memutuskan melaporkan Rusdiansyah dan kawan-kawan pada Polisi atas tindak pidana pemalsuan.

"Aduan mereka dicatat dalam Laporan Polisi tertanggal 18 April 2021 dengan nomor: TBL/2062/IV/YAN.2.5/2021/SPKT PMJ. Laporan kasus tersebut didasarkan pada KUHP pasal 263 ayat 1 dan ayat 2 dengan ancaman hukum 6 tahun," ujar Herzaky.

Diketahui, tiga ketua DPC Partai Demokrat yang merasa dirugikan ini adalah Ketua DPC Demokrat Konawe Utara Jefri Prananda, Ketua DPC Demokrat Muna Barat Laode Abdul Gamal, dan Ketua DPC Buton Utara Muliadin Salemba.

"Pasca laporan dugaan tindak pidana tersebut, Rusdiansyah dan kawan kawannya tidak pernah muncul lagi pada persidangan selanjutnya dalam gugatan atas AD/ART PD 2020 ini walaupun sudah dipanggil secara patut menurut hukum," beber Herzaky.

Mengingat dugaan cacat kredibilitas pengacara Rusdiansyah ini, Herzaky lantas memohon kepada Ketua Majelis Hakim PTUN untuk memastikan keabsahan tanda tangan surat kuasa KSP Moeldoko.

"Jangan-jangan surat kuasa dari KSP Moeldoko pun dipalsukan. Jangan sampai PTUN kita yang terhormat, tercemar oleh surat kuasa palsu, dari gerombolan KLB palsu," tutup Herzaky.

Sementara itu, pengacara Kepala Staf Presiden (KSP) Moeldoko, Rusdiansyah MH membantah tuduhan DPP Partai Demokrat yang menyebut dirinya tengah terjerat kasus pemalsuan surat kuasa DPC Partai Demokrat. Dia menyebut bahwa tuduhan tersebut tidak benar dan tidak berdasar.