RN - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta bersama DPRD tengah membahas perubahan Peraturan Daerah Perda Nomor 2 Tahun 2020 tentang Penanganan Covid-19. Dalam usulan revisi, warga atau instansi yang kedapatan melanggar untuk berulang kali akan dijatuhi sanksi pidana.
Pesan Gubernur DKI Anies Baswedan yang disampaikan oleh Wakil Gubernur Ahmad Riza Patria dalam rapat paripurna di DPRD menyebutkan sanksi bagi warga yang berulang kali melanggar pemakaian masker akan dijatuhi pidana kurungan 3 bulan atau denda Rp500.000.
"Ancaman pidana 3 bulan kurungan atau denda Rp500.000 untuk pelanggaran tidak menggunakan masker," ucap Riza, Rabu (21/7).
BERITA TERKAIT :Sapol PP DKI Yang Main Judol Belum Kena Sanksi, Pakai TKD Apa Setoran?
Setelah Acara LGBT Di Kota Bekasi Gaduh, JP Club Minta Maaf
Sementara sanksi bagi pelanggaran protokol kesehatan lainnya seperti tidak membatasi jumlah kapasitas pengunjung, jaga jarak, akan dijatuhi pidana denda Rp50 juta.
Kendati demikian, Riza menekankan aturan sanksi ini tidak semata-mata sebagai bentuk tekanan pemerintah terhadap warga. Namun di satu sisi, kata Riza, Pemprov ingin ada kesadaran yang terus dibangun di masyarakat terkait pentingnya menjaga protokol kesehatan di masa penularan virus.
"Masyarakat harus memahami ketika abai menerapkan protokol kesehatan maka penegakan hukum dalam bentuk sanksi pidana akan menunggu," pungkasnya.
Tidak hanya kepada masyarakat, Riza juga mengingatkan petugas di lapangan tetap mengedepankan perspektif Hak Asasi Manusia (HAM) ketika menegakkan peraturan daerah tentang pengendalian Covid-19. Sikap tersebut penting untuk menghindari konflik di lapangan.
"Penegakan hukum tidak dijalankan secara tajam ke bawah, tumpul ke atas," katanya.
Berdasarkan draft pasal yang mengatur tentang pidana yaitu Pasal 32A dan 32B, berikut bunyi dari pasal tersebut;
Pasal 32A
(1) Setiap orang yang mengulangi perbuatan tidak menggunakan Masker setelah dikenakan sanksi berupa kerja sosial atau denda administratif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1), dipidana dengan kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau denda paling banyak Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah).
(2) Pelaku usaha, pengelola, penyelenggara, atau penanggung jawab perkantoran/tempat kerja, tempat usaha, tempat industri, perhotelan/penginapan lain yang sejenis dan tempat wisata yang mengulangi perbuatan pelanggaran protokol pencegahan Covid-19 setelah dikenakan sanksi berupa pencabutan izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 Ayat (4) huruf f, dipidana dengan kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau denda paling banyak Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah).
(3) Pelaku usaha, pengelola, penyelenggara, atau penanggung jawab transportasi umum, termasuk perusahaan aplikasi transportasi daring yang mengulangi perbuatan pelanggaran protokol pencegahan Covid-19 setelah dikenakan sanksi berupa pencabutan izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 Ayat (5) huruf c, dipidana dengan kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau denda paling banyak Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah).
(4) Pelaku usaha, pengelola, penyelenggara, atau penanggung jawab warung makan, rumah makan, kafe, atau restoran yang mengulangi perbuatan pelanggaran protokol pencegahan COVID-19 setelah dikenakan sanksi berupa pencabutan izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 Ayat (3) huruf f, dipidana dengan kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau denda paling banyak Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah).