RN - Seleb TikTok Julia Eka Putri (18) atau yang akrab dipanggil Juy dijatuhi hukuman denda Rp 12 Juta akibat gelar pesta ulang tahun saat Kota Bekasi tengah menerapkan PPKM Level 4 di Hotel Aston Kota Bekasi.
Dalam sidang yustisi tindak pidana ringan (tipiring) yang digelar di Kantor Kecamatan Bekasi Utara pada Kamis (29/7/2021), Majelis Hakim menetapkan Juy bersalah.
Bila tak membayar denda yang ditetapkan, ia wajib menjalani hukuman penjara selama 20 hari.
BERITA TERKAIT :PPKM Dicabut Jokowi, Pengusaha PCR: Bangkrut Dan Belum Balik Modal
Corona Jangan Dianggap Remeh, Di Jakpus Sudah Mengerikan
Selain Juy, para kerabat yang hadir sebagai tamu undangan juga wajib membayar denda masing-masing Rp 2 juta. Untuk pihak hotel yang menjadi lokasi digelarnya pesta ulang tahun Juy juga turut dihukum dengan membayar denda sebesar Rp 17 juta.
Juy sendiri mengakui kesalahannya yang menggelar acara pesta ulang tahun ke-18 di saat Kota Bekasi sedang dalam masa PPKM Level 4. Remaja yang memiliki jumlah pengikut lebih dari 15 juta di TikTok tersebut juga terbukti tidak mematuhi protokol kesehatan karena tak menggunakan masker saat acara berlangsung.