Jumat,  22 November 2024

Ombudsman Sebut Kartu Vaksin di DKI Jadi Syarat Aktivitas Masuk Tindakan Dikriminatif

SN/HW
Ombudsman Sebut Kartu Vaksin di DKI Jadi Syarat Aktivitas Masuk Tindakan Dikriminatif

RN - Ombudsman Jakarta Raya menilai kebijakan kartu vaksin jadi syarat aktivitas warga Jakarta, termasuk pelayanan publik merupakan diskriminatif. Kecuali, jika jangkauan layanan vaksinasi di setiap tempat di Jakarta tersedia untuk masyarakat luas.

"Terkait dengan syarat vaksinasi untuk mendapatkan pelayanan publik atau memperoleh akses terhadap layanan publik kalau dilihat dari kacamata Undang-Undang Pelayanan Publik, jelas tindakan diskriminatif," kata ketua perwakilan Ombudsman Jakarta Raya, Teguh P Nugroho, Senin (2/8/2021).

Teguh tidak mempermasalahkan, adanya diskriminasi positif bagi warga dalam hal pelayanan publik, jika setiap tempat pelayanan publik memiliki fasilitas vaksinasi Covid-19. Sebab dengan begitu, Pemprov DKI dinilai dapat memetakan warga yang menolak ataupun tidak dapat menerima vaksin.

BERITA TERKAIT :
Janji Pemkot Depok Ngaco, Ombudsman Teriak
BBM Subsidi Diminum Orang Kaya, ORI Klaim Punya Datanya

Hal ini menurut Teguh menjadi penting jika tujuan Pemprov DKI untuk mempercepat target sasaran vaksinasi di Jakarta, dan menciptakan kekebalan komunitas, herd immunity.

"Jika menolak mendapat vaksin, maka bisa diberlakukan diskriminasi positif berupa tidak diberikannya layanan publik bagi yang bersangkutan demi kepentingan masyarakat yang lebih luas," jelasnya.

Kendati demikian, Teguh kembali mengingatkan Pemprov DKI pencapaian target vaksinasi dosis pertama agar jangan dijadikan sebagai standar upaya menekan penularan kasus positif Covid-19.

Sebab, berdasarkan literasi yang ada, mengurangi fatalitas infeksi akibat virus Sars Cov-2 yaitu orang yang telah menerima vaksin secara lengkap. Disebut lengkap jika seseorang sudah mendapatkan suntikan vaksin dosis pertama dan kedua.

Di Jakarta, kata Teguh, suntikan dosis pertama sebanyak 7,5 juta orang, dan dosis kedua baru mencapai 2,7 juta orang dari target yang dibebankan lebih dari 8 juta orang. Berdasarkan data ini, Teguh berharap Pemprov DKI berhati-hati atas euforia capaian vaksin di dosis pertama sehingga dijadikan sebagai syarat kewajiban untuk beraktivitas di ibu kota.

"Jangan sampai kebijakan ini menjadi justifikasi bagi sekitar 7,5 juta orang warga yang sudah memiliki sertifikat vaksin baik dosis 1 maupun 2 untuk melakukan kegiatan karena sudah memiliki sertifikat vaksin. Sementara sertifikat tersebut tidak bisa menjadi alat tracing dan tracking suspek Covid," pungkasnya.

Sebelumnya, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menilai kewajiban membawa kartu ataupun sertifikat vaksin Covid-19 saat hendak ke pasar di Jakarta, bukan hal sulit. Sebab, kata Anies, akses vaksinasi di Jakarta sangat luas.

"Jadi kalau mau ke pasar besok, hari ini bisa vaksin di ratusan tempat di Jakarta. Jadi alasan bahwa tidak bisa vaksin, itu kalau untuk Jakarta agak sulit diterima alasan itu," ucap Anies di Mapolda Metro Jaya, Minggu (1/8).

Mantan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan itu menuturkan kebijakan ini tidak dilakukan tanpa dasar pertimbangan. Dilihat dari sasaran target vaksinasi dosis pertama, kata Anies, 7,5 juta warga Jakarta sudah tervaksin Covid.

"Dan insya Allah ini tambah 3 juta lagi dalam 2 pekan ke depan, maka 10 juta orang di Jakarta sudah tervaksinasi maka saya mengundang kepada semuanya untuk kerjakan itu," pintanya.