RN - Masalah Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan gak ada habisnya. Adik dari mantan Gubernur Banten Ratu Atut ini akan diadili kasus suap.
KPK menyatakan berkas perkara tersangka penyuap Kepala Lapas Sukamiskin segera disidangkan.
"Hari ini (Kamis, 19/8/2021) bertempat di Lapas Sukamiskin, Bandung, tim penyidik telah melaksanakan tahap II (penyerahan tersangka dan barang bukti) tersangka TCW (Tubagus Chaeri Wardana) kepada tim JPU karena berkas perkara telah dinyatakan lengkap," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri kepada wartawan, Kamis (19/8/2021).
BERITA TERKAIT :Pilkada Banten Dirusak Dengan Politisasi Hukum, Aktivis 98: Kita Tau Siapa Pemainnya
Visi Misi Airin Lebih Klop Ke Prabowo, Sony Asal Jeplak Dan Gak Paham Banten?
Ali mengatakan Wawan tidak dilakukan penahanan. Hal itu dikarenakan Wawan memang sedang menjalani hukuman penjara pada perkara sebelumnya.
"Tersangka tidak dilakukan penahanan karena saat ini masih dan sedang menjalani pidana dalam perkara sebelumnya," kata Ali.
Selanjutnya, Ali mengatakan tim JPU akan menyusun surat dakwaan dan segera melimpahkan berkas perkara ke Pengadilan Tipikor dalam waktu 14 hari. Wawan akan disidang di Pengadilan Tipikor Bandung.
"Dalam waktu 14 hari kerja, tim JPU segera menyusun surat dakwaan dan melimpahkan berkas perkaranya ke Pengadilan Tipikor," ujarnya.
Wawan yang juga suami dari mantan Wali Kota Tangsel Airin Rachmi Diani saat ini menjalani hukuman di Lapas Sukamiskin dengan tiga kasus, yaitu:
1. Menjalani hukuman 5 tahun penjara karena menyuap Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) kala itu, Akil Mochtar;
2. Menyuap Kepala Lapas Sukamiskin. Saat ini masih proses hukum;
3. Menjalani hukuman 5 tahun penjara karena korupsi pengadaan alkes Pemprov Banten dan Pemkot Tangsel, yaitu pengadaan alat kedokteran rumah sakit rujukan Provinsi Banten pada APBD TA 2012 dan APBD-P TA 2012 dan pengadaan alat kesehatan kedokteran umum puskesmas pada Pemerintah Kota Tangerang Selatan tahun anggaran 2012.