Selasa,  03 December 2024

Ingat! Pesepeda Dilarang Melintasi Jalur Ganjil Genap

DIS/RN
Ingat! Pesepeda Dilarang Melintasi Jalur Ganjil Genap

 

RN - Para pesepeda masih dilarang melintas di jalur ganjil genap di jalan Sudirman-Thamrin. Hal ini dikhawatirkan para pesepeda dapat memicu kerumunan.

BERITA TERKAIT :
Gak Lulus Seleksi Capim KPK, Sudirman Said Bisa Dicap Tokoh Gagal
Sudirman Kanan Kiri Oke, Gagal Maju Gubernur DKI Lalu Daftar Capim KPK

"Kita tidak perbolehkan khususnya di jalan Sudirman Thamrin, kenapa? karena sepeda itu dikhawatirkan membuat kerumunan," ujar Dirlantas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo di ruas jalan HR Rasuna Said, Kamis (26/8/2021).

Meski Pemerintah telah menurunkan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) ke level 3, namun Sambodo tetap meminta masyarakat agar tidak lengah dan menaati protokol kesehatan.

"Tentu di Jakarta semakin membaik tapi kita tidak boleh lengah kita tetap harus waspada," katanya.

Sambodo mencontohkan bahwa di Eropa dan Amerika gelombang ketiga covid-19 sudah terjadi. Dan karena itulah pihaknya melarang kepada masyarakat agar tidak bersepeda terlebih dahulu apalagi sampai menimbulkan kerumunan.

"Eropa Amerika saja sudah mengalami gelombang ketiga nah tentu kita tidak mau itu terjadi, oleh sebab itu segala macam kegiatan dan aktifitas yang berpotensi menimbulkan kerumunan tetap harus kita hindari 5 M tetap harus menjadi patokan kalau kita mau tetap kita bisa mempertahankan covid-19 seperti ini jadi tidak sampai melonjak lagi," katanya.

Diketahui, Polda Metro Jaya memutuskan untuk memperpanjang aturan ganjil genap pada masa PPKM Level 3. Namun ada sejumlah perubahan pada aturan ganjil genap yang dimulai hari ini, Kamis (26/8/2021) hingga 30 Agustus 2021.

Salah satunya jumlah ruas jalan yang menerapkan ganjil genap. Dirlantas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo mengatakan pada PPKM Level 3, jumlah ruas jalan yang menerapkan ganjil genap berkurang dari delapan menjadi tiga.

Kebijakan mengenai jam berlaku dan sanksi tidak berubah. Ganjil genap dimulai pukul 06.00 hingga 20.00 WIB. Adapun sanksi juga masih berupa putar balik alias belum diterapkan tilang.