RN - Pemprov DKI Jakarta menyiapkan bantuan perlindungan sosial bagi anak-anak yatim piatu yang orang tuanya meninggal akibat Cobid-19. Hal tersebut disampaikan Pelaksana Tugas (Plt) Asisten KesejahterAn Rakyat (Askesra) Sekretaris Daerah DKI Jakarta, Uus Kuswanto.
“Bantuan tersebut diberikan dalam bentuk bantuan pendidikan dan bantuan sosial lainnya, baik bersumber dari Pemprov maupun dari kolaborator lainnya,” kata Pelaksana Tugas (Plt) Asisten KesejahterAn Rakyat (Askesra) Sekretaris Daerah DKI Jakarta, Uus Kuswanto, dikutip dari halaman PPID Pemprov DKI Jakarta, Sabtu (28/08/2021).
Uus menambahkan bahwa sasaran penerima bantuan perlindungan sosial tersebut berada pada rentan usia 0 sampai 21 tahun. Menurutnya, pihaknya juga siap untuk mengurus anak yatim piatu jika tidak ada wali yang dapat mengurus.
BERITA TERKAIT :Masa Kampanye Pemilu 2024, Melani, Ali, AHY Blusukan Silaturahmi Ke Kawasan Pondok Pinang
Jakarta Tetap Jadi Ibu Kota, IKN Dikonsep Untuk Ekonomi
"Target usia anak yang mendapat bantuan perlindungan sosial ini adalah 0-21 tahun yang membutuhkan. Bahkan, jika ada anak yang tidak memiliki wali yang mampu mengurus, kami akan siapkan panti asuhan baik negeri atau swasta dengan dukungan penuh dari Pemprov DKI Jakarta," tambahnya.
Dalam hal tersebut, Uus menegaskan bahwa Pemprov DKI Jakarta sedang melakukan pengumpulan data terhadap anak-anak yatim biatu yang siap menerima bantuan perlindungan sosial tersebut. Sampai saat ini, pihaknya sudah mendata sekitar 4.000 jumlah target sasaran bantuan.
"Kami ingin memastikan bahwa bantuan perlindungan sosial ini tepat sasaran. Sehingga, kelengkapan dan verifikasi data harus dilakukan secara cermat, namun tetap sigap dan cepat implementasinya," tandasnya.