Kamis,  28 March 2024

Ini 10 Daerah Bandel Yang Belum Bayar Honor Pejuang Corona 

NS/RN/NET
Ini 10 Daerah Bandel Yang Belum Bayar Honor Pejuang Corona 
Ilustrasi

RN - Banyak daerah belum membayar honor tenaga kesehatan alias nakes. Padahal para nakes itu adalah gerda terdepan dalam menumpas Corona.

Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian menegur 10 kepala daerah yang belum membayarkan insentif kepada tenaga kesehatan di daerahnya. Teguran itu dilayangkan melalui surat teguran yang diteken kemarin.

"Hari ini surat teguran Bapak Menteri bernomor 904 tertanggal 26 Agustus 2021 akan langsung dilayangkan ke 10 bupati dan wali kota yang belum membayarkan Innakesdanya," kata Staf Khusus Mendagri, Kastorius Sinada kepada wartawan, Selasa (31/8/2021).

BERITA TERKAIT :
35 Petugas KPPS Meninggal, Yang Tepar Sampai Ribuan Orang 
Kerja Sampai 2 Pagi, KPPS DKI: Honor Buat Beli Jamu Dan Pijit  

Kastorius menjelaskan, Kemendagri sangat serius mengawasi realisasi belanja anggaran pemerintah daerah di seluruh Indonesia. Terutama yang terkait pemulihan ekonomi serta penanganan Covid-19 di daerah.

Kastorius melanjutkan, kebijakan refokusing APBD 2021 telah menggariskan bahwa 8% Dana Alokasi Umum (DAU) dan DBH (Dana Bagi Hasil) tahun anggaran /2021 diperuntukkan untuk penanganan Covid-19, termasuk pembayaran insentif nakes daerah. Artinya, faktor ketersediaan dana seharusnya terjamin untuk Innakesda.

Namun, kata Kastorius, hasil pemantauan rutin Kemendagri, yang datanya telah direchek ke data Kemenkeu dan Kemenkes, masih terdapat banyak daerah yang belum membayarkan Innakesda.

Berikut adalah daftar kepala daerah yang ditegur Mendagri:

1. Wali Kota Padang, Prov Sumatera Barat
2. Bupati Nabire, Prov Papua
3. Wali Kota Bandar Lampung, Prov Lampung
4. Bupati Madiun, Prov Jawa Timur
5. Wali Kota Pontianak, Prov Kalimantan Barat,
6. Bupati Penajem Paser Utara, Prov Kalimantan Timur
7. Bupati Gianyar, Prov Bali
8. Wali Kota Langsa, Prov Aceh
9. Wali Kota Prabumulih, Prov Sumatera Barat
10. Bupati Paser, Prov Kalimantan Timur

"Dalam surat teguran yang ditembuskan ke Presiden tersebut, Mendagri meminta para kepala daerah tersebut untuk segera membayarkan innakesda. Bila daerah belum melakukan refokusing anggaran sebagai sumber belanja innakesda, kepala daerah dapat melakukan perubahan Peraturan Kepala Daerah (Perkada) dengan memberitahukan kepada pimpinan DPRD sehingga pembayaran Innakesda tidak terhambat," pungkas Kastorius.