Kamis,  28 March 2024

Catet Tuh...!

Wagub DKI: Rekomendasi BPK Tak Temukan  Kerugian Negara Dalam Formula E

SN/HW
Wagub DKI: Rekomendasi BPK Tak Temukan  Kerugian Negara Dalam Formula E

RN - Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria memastikan bahwa tidak ada temuan kerugian negara dalam gelaran Formula E yang akan dilaksanakan tahun depan. Hal itu disampaikan Ariza setelah dirinya mendapat informasi dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

Dia pun meluruskan makna dari rekomendasi yang disampaikan BPK terkait penyelenggaraan balap mobil listrik atau Formula E. Menurutnya, tidak ada temuan terkait kerugian negara ataupun pembatalan penyelenggaraan.

"Kami sudah disampaikan menurut BPK tidak ada temuan kerugian negara maupun potensi kerugian negara. Tidak ada rekomendasi untuk ditunda dan sebagainya. Jadi dasar itu Pemprov DKI akan melaksanakan Formula E di 2022," ujar Ariza di Gedung BPK, Jakarta Selatan, Kamis (16/9/2021).

BERITA TERKAIT :
Modus Suap Eks BPK, Achsanul Qosasi Gertak Pakai Audit Dan Minta Duit 40 Miliar
Hasrat Desak Heru Tuntaskan Rekomendasi BPK Terkait RSSW Sebelum Pilpres

Sebelumnya, Sekretaris Daerah (Sekda) DKI Jakarta Marullah Matali enggan menjelaskan detail persiapan penyelenggaraan balap mobil listrik atau Formula E seperti halnya Instruksi Gubernur yang ditunjukkan untuknya.

"Formula E bagi saya sesuai Instruksi Gubernur (Ingub), sesuai prosedur, mudah-mudahan dijalankan," kata Marullah di Gedung DPRD DKI Jakarta, Rabu (15/9).

Persiapan penyelenggaraan masih dalam tahap pembicaraan dengan semua pihak. Sementara itu, penyelenggaraan balap mobil listrik atau Formula E menjadi salah satu isu prioritas Pemprov DKI Jakarta.

Hal tersebut berdasarkan Instruksi Gubernur (Ingub) Nomor 49 Tahun 2021 tentang Penyelesaian Isu Prioritas Daerah Tahun 2021-2022. Ingub tersebut ditandatangani oleh Anies pada 4 Agustus 2021.

Sebelumnya, keinginan Pemprov DKI Jakarta melaksanakan balap mobil listrik Formula E mendapat penolakan dari sebagian anggota DPRD DKI. Mereka kemudian mengajukan interpelasi.

Interpelasi diajukan setelah kegiatan itu mendapat catatan dari Badan Pemeriksaan Keuangan dalam Laporan Pertanggungjawaban Keuangan Daerah.