RN- Advokat Franziska Martha Ratu Runturambi menanggapi tuduhan pihak kuasa hukum pemilik Kopi Kapal Api terkait pengelapan dan TPPU
Ia merasa heran lantaran Dittipideksus terkesan tidak berpegang teguh kepada aturan dalam KUHAP terkait hak tersangka.
"Ini ada apa ya, kenapa terlihat Dittipideksus bisa diperintah-perintah oleh pihak pelapor? KUHAP sudah dengan jelas menerangkan bahwa pertama, tersangka pun memiliki hak, seperti meminta penundaan jadwal pemeriksaan, dengan alasan sah seperti sakit maupun mengumpulkan berkas-berkas untuk pemeriksaan," katanya di Jakarta, Kamis (30/9/2021).
BERITA TERKAIT :15 Perusahaan Keseret Kasus Timah, Para Pelaku Pakai Jurus Gak Tau
Diduga Berada Di Luar Negeri, Pengamat Minta Polda Jatim Ajukan Red Notice Yudi Utomo Imardjoko ke Interpol
Kedua, kata Franziska, ada klausul Presumption of Innocence atau asas praduga tidak bersalah. Dia menyebut bahwa kuasa hukum Kapal Api tersebut tidak paham hukum sehingga terkesan menabrak klausul tersebut.
"Kita buktikan saja dipengadilan tuduhan pemilik Kapal Api, ga usah kayak anak kecil menangis diberitakan jelek di media. Siapa yang memfitnah di media. Jika ada yang memfitnah, Nico selaku kuasa hukum kenapa tidak melaporkan saja pasal 310 dan 311 KUHP kan ada jalur hukumnya, ngapain malah menuduh klien kami di media," sambungnya.
Sementara itu, Kabid Humas LQ Indonesia Lawfirm Sugi menambahkan bahwa dirinya merasa aneh lantatan kuasa hukum Kapal Api mengambil langkah publikasi dengan memunculkan beberapa nama di media.
"Memangnya siapa Leo Handoko, Chang Sie Fam dan Erry Biyaya. Masyarakat tidak ada yang kenal mereka, tapi Kapal Api sampai memasukan ke media mengenai panggilan pertama mereka, ada maksud apa," jata Sugi.
Sugi menuturkan, LQ Indonesia Lawfirm selaku Institusi dan aparat penegak hukum meminta agar pihak Diktipindeksus tidak gegabah dalam menghadapi oknum Kapal Api. Ia pun meminta Polri tetap berpedoman kepada aturan hukum yang berlaku.
"Namun dalam kasus Persengketaan antara direksi dan Komisaris Kahayan, terlihat jelas bagaimana dalam statement Nico selaku Kuasa Hukum pemilik Kapal Api seolah-olah ia mengurui penyidik dan mengajari ikan, bagaimana cara berenang," ucapnya.
Lebih lanjut Sugi mengatakan bahwa kuasa hukum Kapal Api sejatinya membawa bukti dugaan tersangka di pengadilan. "Tuduhan Nico bahwa para Direksi melakukan penggelapan dan TPPU haruslah dibuktikan di pengadilan bukan dari pemberitaan media sebagaimana dilakukan oleh Nico selaku Kuasa Hukum Mimihetty Layani dan Christeven Mergonoto," ungkapnya.
"Justru mereka koar-koar di media dan buka aib perusahaan di mana mereka komisaris jelas menunjukkan mereka type orang yang cari sensasi dan merasa paling benar," lanjutnya.
LQ Indonesia Lawfirm menduga bahwa pihak pemilik Kapal Api sengaja mempengaruhi penyidik dengan menampilkan video Anggota DPR RI Komisi III, Arteria Dahlan dalam Rapat Dengar Pendapat dengan Kapolri beberapa waktu lalu.
"Kenal nggak yang namanya Soedomo dari Kapal Api itu Cawe-cawe Perkara. Polri bukan Polisi Swasta, Jawa Timur tidak boleh ada penunggangan. Kasihan rakyat," kata Arteria dalam video itu.
Dengan menampillan video tersebut, Sugi menyatakan bahwa dengar sendirinya terbuka identitas sesungguhnya siapa pemilik Kapal Api tersebut. Sehingga, kata Sugu, jelas dan nyata bahwa upaya Nico selaku kuasa hukum pemilik Kapal Api dalam menyetir penyidik Dittipideksus harus ditanggapi dengan serius.
"Karena penyidik haruslah bersikap independen dan adil, bukan oknum mafia hukum yang menperjual-belikan perkara apalagi yang menyangkut jiwa dan nyawa masyarakat," tegasnya.
Sebelumnya kuasa hukum Mimihetty Layani dan Christeven Mergonoto, Nico menduga bahwa Direksi PT Kahayan Karyacon mengelapkan uang kliennya yakni pemilik dan komisaris PT Kahayan Karyacon.
“Jika yang bersangkutan tidak hadir lagi, harus segera diberikan panggilan kedua. Jika tidak hadir juga harus dijemput paksa," kata Nico, Rabu (29/9) kemarin.
Sementara itu, Mimihetty mengaku bahwa ia melaporkan para direksi perusahaan karena mereka tidak pernah memberikan laporan keuangan yang telah diaudit oleh auditor independen.