Jumat,  29 November 2024

Kode Keras! Usai Jadi Gubernur DKI, Anies Bakal Keliling Indonesia

SN/HW
Kode Keras! Usai Jadi Gubernur DKI, Anies Bakal Keliling Indonesia

RN - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengatakan, setelah selesai menjabat pada tahun 2022, ia ingin menjadi orang yang bebas serta mengelilingi Indonesia. Hal itu disampaikan Anies saat menjadi pemateri workshop Partai Amanat Nasional (PAN) di Nusa Dua, Bali, Selasa (5/10) kemarin.

"Jadi saya ingin kalau boleh, kemarin kan tahanan kota lima tahun, jadi abis itu kalau sudah ya saya keliling aja, kemana-mana di Indonesia," ujar Anies dikutip pada Rabu (6/10/2021).

Lebih lanjut Anies menjelaskan, masa jabatannya sebagai gubernur DKI Jakarta tersisa kurang lebih satu tahun. Pada masa terakhirnya tersebut, Anies ingin menuntaskan seluruh kerjanya dan menyelesaikan amanah yang diberikan oleh warga Jakarta.

BERITA TERKAIT :
Jakarta Masih Banjir, Pj Teguh Mulai Galau Dan Pusing?
Bocah Di Jakarta Doyan Main Judol, Cilincing Paling Parah Tuh

"Jadi yang ada dalam benak saya sekarang adalah, ini (jabatan gubernur) dituntaskan. Bisa lapor pada umat, lapor pada masyarakat, amanat nah ini namanya sama nih (menunjuk logo PAN), amanah sudah dijalankan dengan baik, tuntas," katanya.

Ia menjelaskan, pemerintah yang merupakan jabatan publik harus dapat menghadirkan perasaan kesetaraan, keadilan, dan kebersamaan lewat program-program yang dibentuk untuk rakyat. Tujuannya adalah untuk melayani publik yang telah memilihnya sebagai pemimpin.

Pejabat publik sepertinya, harus siap menerima keluhan dan kritik dari warganya. Sebab, kritik dan keluhan merupakan paket yang hadir setelah seseorang dilantik sebagai pejabat publik, dalam hal ini adalah dirinya yang terpilih menjadi gubernur DKI Jakarta.

"Inilah paketnya berada di wilayah publik. Kalau tidak mau menerima keluhan, tidak mau terima politik, di rumah saja urus burung dan rumah tangga," ungkap mantan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan itu.

Setelah Anies tidak menjabat, Pilkada DKI tidak akan langsung digelar, melainkan ada kekosongan orang nomor 1 di DKI selama dua tahun atau hingga Pilkada Serentak 2024. Pada periode tersebut, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) akan menunjuk penjabat kepala daerah.