RN - Komisi C DPRD DKI Jakarta bakal digilir KPK. Mereka disebut-sebut terseret kasus pembebasan lahan dibeberapa lokasi di Jakarta.
Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK ) bakal menindaklanjuti munculnya enam nama anggota DPRD DKI yang muncul di sidang perkara dugaan korupsi pengadaan tanah di daerah Munjul , Jakarta Timur. Mereka adalah Wakil Ketua DPRD dari PKS, Suhaimi; Wakil Ketua DPRD dari Partai Demokrat, Misan Samsuri.
Kemudian, Sekretaris Komisi C DPRD dari PKB, Yusuf; Anggota Komisi C dari Partai Gerindra, Andyka; Anggota Komisi C DPRD DKI dari PDI Perjuangan, Cinta Mega; serta Anggota Komisi A dari Partai Golkar, Jamaluddin. Selain keenam nama tersebut, muncul juga nama mantan Wakil Ketua DPRD DKI, Boy Sadikin.
BERITA TERKAIT :Tom Lembong Curhat, Jalankan Perintah Jokowi Soal Impor Gula Tapi Berakhir Bui
PPP DKI Aja Ambruk, RIDO Bisa Kena Prank Sandiaga Uno?
Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan, tim jaksa KPK akan mendalami fakta-fakta tersebut pada persidangan selanjutnya. Tim jaksa akan menginformasi munculnya nama-nama itu ke para saksi.
Pengamat politik Tamil Selvan menyatakan, Komisi C DPRD harus siap-siap digilir KPK. Karena, berdasarkan info kata dia, KPK sudah melakukan pemetaan kasus.
Pria yang akrab disapa Kang Tamil ini mengakui, aksi Komisi C yang menemui eksekutif dan meminta bantuan seperti di BAP sudah melanggar. "Ini jelas melanggar UU. Fungsi dewan itukan legislasi bukan ngurus pembebasan tanah," tukasnya.
Dalam aturan menurut Kang Tamil, bidang kerja Komisi C itu terkait pengelolaan keuangan daerah, pelayanan pajak, retribusi perbankan, aset daerah, perusahaan daerah, badan pengelola dan perusahaan patungan. "Tidak ada soal tanah," sindirnya.
Sementara Misan Samsuri dan Suhaimi kompak membantah. Keduanya mengaku tidak tau kenapa namanya masuk dalam BAP.