RN - KPK masih mendalami kasus penangkapan OTT Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi. Politisi Golkar yang biasa disapa Pepen itu masih diperiksa KPK.
Sumber di KPK menyebutkan, saat ini pihaknya masih mengembangkan kasus dugaan suap tersebut. "Ada anggota dewan yang sedang kita telusuri," tegas sumber yang namanya enggan disebutkan, Rabu (5/1).
Dilihat dari LHKPN yang diserahkan Pepen ke KPK, Rabu (5/1/2022), Pepen tercatat terakhir kali melaporkan hartanya pada 18 Februari 2021. Laporan itu berisi harta kekayaan Pepen pada 2020.
BERITA TERKAIT :11.114 Pejabat Belum Lapor LHKPN, Apakah KPK Sudah Tidak Bergigi Lagi?
BUMN Tidak Bisa Diusut Korupsi, Ini Pasal-Pasal Yang Bikin KPK Terhambat
Dalam LHKPN tersebut, Pepen tercatat memiliki 39 bidang tanah dan bangunan senilai Rp 6.346.002.000 (Rp 6,34 miliar). Tanah dan bangunannya tersebar di Kota Bekasi, Kota Bogor, hingga Subang.
Seluruh tanah dan bangunan itu dilaporkan sebagai hasil sendiri. Salah satu tanahnya di Kota Bekasi memiliki luas 11.710 meter persegi dengan harga Rp 316 juta.
Pepen tercatat memiliki empat unit kendaraan senilai Rp 810 juta. Dia juga memiliki harta bergerak lain senilai Rp 170 juta.
Pepen juga melaporkan dirinya memiliki kas-setara kas Rp 610 juta. Selain itu, dia tercatat memiliki utang Rp 1,5 miliar sehingga total harta kekayaannya Rp 6.383.717.647 (Rp 6,38 miliar).
Pepen terjaring OTT KPK pada Rabu (5/1). KPK belum menjelaskan apa kasus yang membuat Pepen terjaring OTT.
"Betul ada tangkap tangan di Bekasi, kita masih bekerja," kata Ketua KPK Firli Bahuri saat dimintai konfirmasi.
Pepen dan sejumlah pihak lainnya kini berstatus sebagai terperiksa. KPK punya waktu 1x24 jam untuk menentukan status hukum para pihak tersebut.
"Wali Kota Bekasi dan beberapa orang yang terkait sedang dilakukan pemeriksaan," ucapnya.