Jumat,  22 November 2024

Dilaporkan Ke KPK

Pejabat DKI Yang Keseret Kasus Era Ahok Ketar-Ketir

NS/RN
Pejabat DKI Yang Keseret Kasus Era Ahok Ketar-Ketir
Ilustrasi

RN - Laporan Poros Nasional Pemberantasan Korupsi (PNPK) terkait sejumlah kasus bermasalah di DKI Jakarta ketar-ketir. PNPK melaporkan Basuki T Purnama ke KPK. 

Komisaris Utama PT Pertamina itu dilaporkan terkait beberapa kasus dugaan korupsi saat masih menjabat sebagai Gubernur DKI Jakarta.

PNPK yang beranggotakan mantan juru bicara (Jubir) Gus Dur Adhie Massardi dan Marwan Batubara.

BERITA TERKAIT :
Setyo Budiyanto Jadi Ketua KPK, Bakal Geber OTT Ke Koruptor
Rakyat Menderita Saat Corona, Koruptor Malah Beli Pabrik Air Minum Di Bogor

Setidaknya terdapat tujuh kasus dugaan korupsi yang disebut PNPK melibatkan Ahok, yaitu RS Sumber Waras, lahan di Taman BMW, lahan Cengkareng Barat, dana CSR, reklamasi teluk Jakarta, dana non-budgeter dan penggusuran.

"Kalau kasus korupsinya Ahok ini sudah di sini [KPK], paling gampang. Kenapa paling gampang? Karena dari teman-teman di KPK tuh tinggal mengeluarkan dari freezer kemudian di taruh microwave 5-10 menit sudah bisa disantap. Jadi, sudah siap saji," imbuh mantan Juru Bicara Presiden ke-4 Abdurrahman Wahid atau Gus Dur tersebut.

Adhie berharap KPK di bawah komando Firli Bahuri dkk dapat menindaklanjuti laporan pihaknya sebab menurut dia kasus-kasus tersebut didiamkan oleh pimpinan KPK sebelumnya.

Plt. Jubir KPK Ali Fikri membenarkan telah ada laporan terhadap Ahok yang diterima pihaknya. Dia memastikan KPK akan menindaklanjuti setiap laporan yang masuk.

"KPK memastikan akan menindaklanjuti setiap laporan masyarakat dengan lebih dahulu melakukan verifikasi dan telaah terhadap data dan informasi yang disampaikan dalam aduan," kata Ali.

Ali menyebut tim KPK akan melakukan verifikasi laporan yang masuk terlebih dulu. Itu dilakukan guna memastikan apakah pengaduan tersebut termasuk tindak pidana korupsi dan menjadi kewenangan KPK atau tidak.

"Apabila kedua unsur tersebut terpenuhi maka KPK tentu akan menindaklanjutinya sesuai ketentuan hukum yang berlaku," katanya.

Kasus Sumber Waras 

BPK DKI Jakarta sebelumnya menyebutkan pembelian lahan Sumber Waras merugikan negara hingga Rp191 miliar. Dalam perkembangannya, ada perubahan nilai kerugian setelah BPK melakukan audit investigasi. 

Kerugian berkurang menjadi Rp173 miliar. Kerugian terjadi karena ada perbedaan nilai jual objek pajak tanah (NJOP).

BPK menilai NJOP yang ada di Jalan Tomang Utara, sedangkan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menilainya di Jalan Kyai Tapa.

Pemprov DKI Jakarta membeli lahan milik Yayasan Kesehatan Sumber Waras sekitar Rp800 miliar pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Perubahan 2014.

Saat ini, pembangunan RS Sumber Waras yang rencananya akan menjadi rumah sakit khusus kanker dan jantung ini, terhenti karena ada dugaan korupsi.