Jumat,  22 November 2024

Anies Tetapkan 14 Objek di Jakarta Jadi Cagar Budaya 2021

SN
Anies Tetapkan 14 Objek di Jakarta Jadi Cagar Budaya 2021

RN - Kepala Dinas Kebudayaan Provinsi DKI Jakarta Iwan Henry Wardhana mengatakan, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta telah menetapkan 14 objek menjadi Cagar Budaya sepanjang tahun 2020-2021. 

Penetapan objek sebagai Cagar Budaya merupakan amanat yang tertuang dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya sebagai upaya pelestarian.

“Penetapan ini menjadi dasar hukum yang jelas sebagai landasan pelestarian Cagar Budaya. Penetapan ini juga sebagai bagian dari upaya kami dalam melindungi aset budaya yang dimiliki Pemprov DKI Jakarta,” ujar Iwan di Jakarta, Jumat (7/1/2022).

BERITA TERKAIT :
Pemprov DKI Gencar Gaungkan Anti Korupsi, Coba Dong Audit Kekayaan Pejabat CKTRP?
Bus Pariwisata Bigbird Milik Bluebird Group Tabrak Pejalan Kaki Hingga Tewas di Toba, Supir Positif Sabu

Iwan menerangkan, penetapan objek menjadi Cagar Budaya telah melalui kajian yang diverifikasi oleh Tim Ahli Cagar Budaya Provinsi DKI Jakarta. Verifikasi dilakukan dengan melakukan survei, riset daftar pustaka, dan melakukan pembahasan kajian.

“Proses penyusunan kajian dilakukan dalam beberapa rapat pembahasan agar menghasilkan dokumen kajian yang dapat dipertanggungjawabkan secara hukum dan ilmiah,” jelasnya.

Kriteria penentuan objek untuk menjadi Cagar Budaya antara lain, berusia 50 tahun atau lebih; mewakili gaya paling singkat berusia 50 tahun; memiliki arti khusus bagi sejarah, ilmu pengetahuan, pendidikan, agama, dan/atau kebudayaan; dan memiliki nilai budaya bagi penguatan kepribadian bangsa.

Adapun, 14 objek yang sudah ditetapkan sebagai Cagar Budaya adalah :

1. Lapangan Golf Rawamangun

2. Gedung Bank Indonesia Kebon Sirih

3. Gedung Kantor Pusat Garuda Indonesia Jalan Kebon Sirih

4. Gedung Tjipta Niaga

5. Tugu Peringatan Proklamasi

6. Rumah Proklamasi

7. Tugu Proklamasi

8. Gedung Perintis Kemerdekaan

9. Gudang Amunisi Petukangan

10. Kompleks Bangunan Vincentius Putri

11. Bangunan 1, Bangunan 2, dan Bangunan 3 dalam Kompleks Perusahaan Umum Produksi Film Negara

12. Stasiun Jatinegara

13. Jembatan Kereta Jalan Matraman Raya

14. Jembatan Kereta Terowongan Tiga

“Semoga bangunan yang sudah ditetapkan sebagai Cagar Budaya ini bisa membuat masyarakat lebih mengenal tentang sejarah. Kami juga mengajak masyarakat untuk bersama-sama menjaga kelestariannya,” tandasnya.