RN - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Bupati Koltim nonaktif, Andi Merya Nur. Pemeriksaan oleh lembaga antirasuah itu terkait kasus dugaan suap pinjaman dana PEN (Pemulihan Ekonomi Nasional) 2021.
“Penyidik mendalami keterangan saksi tersebut antara mengenai dugaan pemberian sejumlah uang pada pihak-pihak terkait untuk mendapatkan pinjaman dana PEN,’’ kata Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri, di Jakarta, Sabtu (8/1/2022).
Sebelum kasus dana PEN, Andi Merya telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap proyek jembatan dan rumah Koltim pada tahun 2021.
BERITA TERKAIT :Setyo Budiyanto Jadi Ketua KPK, Bakal Geber OTT Ke Koruptor
Rakyat Menderita Saat Corona, Koruptor Malah Beli Pabrik Air Minum Di Bogor
Andi Merya diperiksa pada Jumat (7/1/2022) di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan. Ia diperiksa sebagai saksi dalam kasus dana PEN 2021.