RN - Kabar gembira untuk warga non DKI Jakarta yang mau vaksinasi Booster. Pasalnya, Dinas Kesehatan Provinsi DKI Jakarta memperbolehkan warga non-KTP DKI Jakarta untuk suntik vaksin Booster.
"Iya terbuka untuk masyarakat ber-KTP DKI Jakarta maupun non-KTP DKI Jakarta. Untuk penduduk non KTP DKI Jakarta, tidak perlu melampirkan surat keterangan domisili saat pelaksanaan vaksin Booster,'' ujar Kepala Dinas Kesehatan Provinsi DKI Jakarta, Widyastuti, Rabu (12/1/2022).
Lanjut Widyastuti, Vaksin Booster ini ditujukan bagi WNI yang berusia 18 tahun ke atas, dan sudah vaksin kedua lebih dari enam bulan.
BERITA TERKAIT :Ingin Warganya Sehat dan Produktif serta Aktif, Puskesmas Penjaringan Genjot Pelayanan Posyandu Lansia
Punya Program Lansia Bahagia, Yang Coblos Ganjar-Mahfud Sama Dengan Berbakti Pada Orangtua
"Tidak harus di faskes yang sama dengan lokasi vaksin dosis pertama dan kedua, bisa di faskes lain dengan menunjukkan tiket vaksin ketiga atau vaksin booster di aplikasi Peduli Lindungi,” ujarnya.
Namun untuk sementara ini, baru sebagian warga lanjut usia (lansia) yang sudah terbit tiket vaksin Booster di aplikasi PeduliLindungi.