Jumat,  29 March 2024

Ariza Pesimis Gantikan Anies Baswedan, PJ Gubrernur Harus ASN Eselon 1 Setingkat

DIS
Ariza Pesimis Gantikan Anies Baswedan, PJ Gubrernur Harus ASN Eselon 1 Setingkat

RN – Wakil Gubernur Dki Jakarta Ahmad Riza Patria pesimis menjadi Pejabat Gubernur, menggantikan Anies Baswedan. Sebab, hal itu terbentur peraturan undang-undang yang ada.

Menurut aturan undang-undang yang ada, kepala daerah, Penjabat Gubernur hanya dapat diisi oleh Pimpinan Madya, ASN, TNI, Polri.

Ariza berujar yang bakal menunjuk adalah Menteri Dalam Negeri (Mendagri) atas persetujuan Presiden sebagai pimpinan negara tertinggi.

BERITA TERKAIT :
Weleh, Weleh, PKS Goda Anies Maju Pilkada DKI Lagi
Aglomerasi Jabodetabek Mencut, Tes Ombak Untuk Menteri Urus Kota Dekat Jakarta Nih...

"Silakan masyarakat para ahli berpendapat. Tapi kalau menurut saya, menurut aturan yang ada, kepala daerah hanya dapat diisi Pimpinan Madya, ASN, TNI, Polri," ujar pria yang biasa disapa Ariza ini saat ditemui di Balai Kota Jakarta, Jakarta Pusat, Kamis (13/1/2022) malam.

Ariza membeberkan, ada 101 kepala daerah se-Indonesia yang akan habis masa jabatannya pada 2022 ini. Karena pilkadanya 2024, lanjutnya, maka sejak berakhirnya masa jabatan Gubernur, Wakil Gubernur, Wakil Bupati, Wali Kota, itu kosong.

Adapun berdasarkan Undang-undang 6/2020 tentang pemilihan kepala daerah, Penjabat Gubernur berasal dari Aparatur Sipil Negara (ASN) yang menjabat di jabatan pimpinan tinggi madya atau setara eselon I serta TNI-Polri.

"Memang dalam peraturan itu hanya diatur masanya hanya 3 bulan. Seperti sebelum-belumnya diisi, waktu itu Pak Ahok sebagai Pak Gubernur, diisi oleh Sonny Sumarsono (beliau) dirjen di Kemendagri. Jadi bisa diisi oleh penjabat eselon I dari Kemendagri atau ASN lainnya, atau dari TNI-Polri," jelasnya.

"Dulu pak Iriawan jadi penjabat Gubernur di Jawa barat, bisa. Yang akan habis kalau nggak salah Gubernur ada tujuh. Silakan nanti yang menunjuk adalah Pak Mendagri tentu atas persetujuan Bapak Presiden sebagai pimpinan negara tertinggi. Silakan itu kewenangan ada di Kemendagri, ada di Presiden," katanya.

Lebih lanjut, politisi Partai Gerindra ini menyebut, dirinya tidak pernah meminta masa jabatan untuk diperpanjang hingga 2024. Dia mengatakan, bahwa dirinya mengerti aturan perundang-undangan terkait masa jabatan kepala daerah.

"Jadi saya tidak pernah, sekali lagi saya Ariza Patria tidak pernah meminta-minta untuk diperpanjang sampai 2024. Karena saya tahu aturan, ngerti aturan," tuturnya.

Dia membeberkan, bahwa dirinya pernah di KPI, DPR Komisi II, ikut membuat Undang-undang, bahkan menjadi Wakil Pansus Pemilu. Sebab itu, Ariza mengaku mengerti terkait aturan dan batasan.

Menurutnya, semua orang bisa saja berpendapat soal pengganti kekosongan jabatan di DKI nanti. "Jadi sekali lagi itu menjadi kewenangan Kemendagri atas persetujuan Presiden sebagai kepala pemerintahan," katanya.