Jumat,  26 April 2024

Mahfud MD Geram, Gegara Satelit Kemenhan Negara Rugi Hampir Rp1 Triliun

DIS
Mahfud MD Geram, Gegara Satelit Kemenhan Negara Rugi Hampir Rp1 Triliun

RN - Menko Polhukam Mahfud MD mengaku geram dengan Kementerian Pertahanan (Kemenhan) akibat ulahnya Indonesia harus membayar uang hampir Rp1 Triliun. 

Hal Ini terkait pelanggaran hukum di balik kontrak pembayaran sewa satelit slot orbit 123 derajat Bujur Timur yang ada di Kementerian Pertahanan periode 2015-2016.

BERITA TERKAIT :
Mahfud Mundur, Tito Ketiban Berkah Dan Kini Jabat Menko Polhukam
Pujian Sandi Ke Mahfud Seperti Sindiran Halus Ke Prabowo?

Uang sebanyak itu wajib dibayarkan kepada dua perusahaan, yakni Avanti Communications Grup dan Navayo.  Sebab Pengadilan Arbitrase Inggris pada 9 Juli 2019 telah memutus bahwa Kemhan harus membayar uang senilai Rp515 Miliar kepada Avanti.

Sedangkan, pada Mei 22 Mei 2022 giliran pengadilan Arbitrase Singapura yang mengabulkan gugatan Navayo. Indonesia diwajibkan membayar uang sejumlah 20,9 juta Dolar Amerika atau setara Rp314 Miliar. 

Mahfud menjelaskan, kejadian ini bermula ketika tanggal 19 Januari 2015, Satelit Garuda l telah keluar orbit dari Slot Orbit 123 derajat Bujur Timur. Dengan demikian, terjadi kekosongan pengelolaan oleh Indonesia. 

Berdasarkan peraturan International Telecommunication Union (ITU), kata Mahfud, negara yang telah mendapat hak pengelolaan akan diberi waktu tiga tahun untuk mengisi kembali slot orbit. Jika tak dipenuhi, hak pengelolaan Slot Orbit akan gugur secara otomatis dan bisa digunakan negara lain.

Untuk mengisi kosongnya pengelolaan slot orbit itu, makan Kemkominfo memenuhi permintaan Kemhan untuk mendapatkan hak pengelolaan. Hal itu bertujuan untuk membangun Satelit Komunikasi Pertahanan atau Satkomhan. 

Mahfud menjelaskan, Kemhan kemudian membuat kontrak sewa Satelit Artemis yang merupakan satelit sementara pengisi orbit, milik Avanti Communication. Kontrak itu diteken pada tanggal 6 Desember 2015.

"Persetujuan penggunaan Slot Orbit 123 derajat BT dari Kemkominfo baru diterbitkan tanggal 29 Januari 2016," kata Mahfud dalam keterangannya, belum lama ini. 

Seiring berjalannya waktu, Kemhan di tanggal 25 Juni 2018 mengembalikan hak pengelolaan slot orbit 123 derajat BT itu kepada Kemkominfo.

Lalu, pada tanggal 10 Desember 2018, Kemkominfo mengeluarkan keputusan tentang Hak Penggunaan Filing Satelit Indonesia pada Orbit 123 derajat untuk Filing Satelit Garuda 2 dan Nusantara A1A kepada PT. Dini Nusa Kusuma. Kendati demikian, perusahaan itu tak mampu permasalahan residu Kemhan dalam pengadaan Satkomhan. 

"Saat melakukan kontrak dengan Avanti Tahun 2015, Kemhan belum memiliki anggaran untuk keperluan tersebut," tuturnya. 

Dia memaparkan, dalam upaya membangun Satkomhan, Kemhan juga menandatangani kontrak dengan beberapa perusahaan lain yang anggaranya juga belum tersedia. Di antaranya, Airbus, Detente, Hogan Lovel, dan Telesat. 

"Sedangkan di Tahun 2016, anggaran telah tersedia namun dilakukan self blocking oleh Kemhan," ungkapnya. 

Mahfud mengaku telah bertemu Menteri Pertahanan Prabowo Subianto, Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G Plate, hingga Panglima TNI Jenderal TNI Andika Perkasa dan Presiden Joko Widodo terkait permasalahan ini. 

"'Hari Rabu Kemarin, saya melaporkan kepada Presiden, dan Presiden memerintahkan saya untuk meneruskan dan menuntaskan kasus ini," pungkasnya.