RN - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan tidak ingin pelajar menjadi sasaran omicron. Untuk itu dia, mengusulkan penghentian sementara pembelajaran tatap muka (PTM) berkapasitas 100 persen di Ibu Kota selama sebulan.
Usulan Anies ditujukan kepada Ketua Satuan Tugas Covid-19 Jawa-Bali Luhut Binsar Panjaitan. Anies mengatakan, saat ini pemerintah pusat sedang membahas usulan Pemprov DKI Jakarta itu.
"Dan usulan dari Pemprov DKI Jakarta adalah kita hentikan PTM dan kita 100 persen pembelajaran jarak jauh atau belajar dari rumah saja. Nah ini sedang dibahas, nanti hasilnya seperti apa, kita akan update kemudian," kata Anies di Jakarta Timur, Rabu (2/2/2022).
BERITA TERKAIT :Gagal Ginjal Marak, Puluhan Anak-Anak Di Jakarta Cuci Darah
54 Juta DPT Masalah, KPU Kerja Yang Bener Dan Jangan Bikin Ulah?
Anies menyebutkan, pihaknya tidak bisa langsung memutuskan penghentian pembelajaran tatap muka itu karena diatur melalui SKB 4 menteri yang dikaitkan dengan level Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) yang ditetapkan melalui Instruksi Menteri Dalam Negeri.
"Berbeda dengan ketika dulu kita menggunakan rezim Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB). Pada saat PSBB, keputusan tentang pembelajaran tatap muka itu diatur melalui kewenangan Gubernur. Sekarang ini diatur melalui Keputusan dari Pemerintah Pusat," ujar Anies.
Karena itu, melalui komunikasi yang dilakukan dengan Ketua Satgas Covid-19 Jawa-Bali Luhut Binsar Pandjaitan, Anies berharap usulan peniadaan PTM selama satu bulan ke depan dapat dipertimbangkan sampai nanti kondisi Covid-19 di Jakarta mulai mereda.
"Tapi kita menyadari persis kondisi di Jakarta membutuhkan anak-anak untuk mengurangi risiko (penularan). Dan usulan dari Pemprov DKI Jakarta adalah kita hentikan PTM dan kita 100 persen pembelajaran jarak jauh atau belajar dari rumah saja. Nanti hasilnya seperti apa, kita akan update kemudian," ucap Anies.
Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) pun menyebut aturan mengenai penyesuaian pelaksanaan PTM suatu wilayah sudah diatur di dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) Empat Menteri. Di aturan itu dijelaskan, penyesuaian akan dilakukan berdasarkan perubahan status PPKM.
"Penyesuaian akan dilakukan jika terjadi perubahan status PPKM di suatu wilayah. Detail pengaturan dapat ditemukan dalam lampiran SKB Empat Menteri," jelas Dirjen PAUD, Pendidikan Dasar, dan Menengah Kemendikbudristek, Jumeri, Rabu (2/2/2022).
Corona Meluas
Pemprov DKI Jakarta melaporkan penambahan kasus positif Omicron. Saat ini, total kasus positif Omicron DKI mencapai 3.027 orang.
"Dari 3.027 orang yang terinfeksi, sebanyak 1.696 orang adalah pelaku perjalanan luar negeri, sedangkan 1.331 lainnya adalah transmisi lokal," kata Kepala Bidang Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Dinas Kesehatan DKI Jakarta Dwi Oktavia dalam keterangannya, Rabu (2/2/2022).
Diketahui, kasus positif COVID-19 di Jakarta pada Rabu (2/2) bertambah 9.132 orang. Sedangkan untuk kasus aktif bertambah 5.093 sehingga total ada 41.974 kasus aktif di Jakarta.
"Perlu digarisbawahi bahwa 39.434 orang dari jumlah kasus aktif (93,9%) merupakan transmisi lokal, sedangkan sisanya adalah pelaku perjalanan luar negeri," terangnya.
Secara keseluruhan, sebanyak 928.875 orang di Jakarta yang terpapar Corona sejak kasus pertama. 873.212 orang dinyatakan sembuh dan 13.689 meninggal dunia. Khusus hari ini, Pemprov DKI melaporkan 11 kematian akibat COVID-19.
Untuk positivity rate atau persentase kasus positif sepekan terakhir di Jakarta naik sebesar 17,4%, sedangkan persentase kasus positif secara total sebesar 11%.
Sementara itu, capaian dosis 1 COVID-19 saat ini sebanyak 12.135.135 orang (120,3%), dengan proporsi 71% merupakan warga ber-KTP DKI dan 29% warga KTP non-DKI.
Sedangkan untuk dosis 2 kini mencapai 9.933.574 orang (98,5%), dengan proporsi 73% merupakan warga ber-KTP DKI dan 27% warga KTP non-DKI. Selain itu, sebanyak 632.650 orang telah menerima vaksinasi booster.